Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA korban pelanggaran HAM berat pada Tragedi Semanggi I, Sumarsih, tetap menuntut pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat jalur yudisial setelah Presiden Joko Widodo mengakui kejatahan kemanusiaan yang terjadi. Orangtua Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan itu mengatakan pelanggaran HAM berat tidak perlu disesali.
"Tetapi harus dipertanggungjawabkan di pengadilan HAM ad hoc sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Sumarsih kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Dalam hal ini, Sumarsih menantang Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar menyidik kasus-kasus HAM berat yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM. Ia berharap Jokowi tidak mengingkari janjinya yang tertuang dalam Nawacita untuk menyelesaikan kasus Semanggi I, Semanggi II, maupun Tragedi Trisakti.
Terkait bantuan yang akan diberikan pemerintah sebagai tindak lanjut pengakuan tersebut, Sumarsih akan menolaknya sebelum ada gelar perkara penembakan terhadap anaknya dan korban lain. Lagi pula, jika kasus Tragedi Semanggi I dibawa ke pengadilan dan pelaku dinyatakan bersalah, korban juga akan mendapatkan hak-haknya.
"Bila kami menang di pengadilan, kami juga akan mendapatkan hak-hak berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana diatur di dalam UU Pengadilan HAM," tutur Sumarsih.
Baca juga: Kontras Minta Pengakuan Presiden Atas Pelanggaran HAM Berat Ditindaklanjuti
Dihubungi terpisah, korban Tragedi 1965, Bedjo Untung, menanggapi positif santunan yang akan diberikan pemerintah pascapengakuan yang disampaikan Presiden. Menurutnya, bantuan berupa ekonomi, layanan medis, maupun beasiswa tidak akan ditolak karena itu merupakan hak korban.
Ia juga menyebut pengakuan dan penyesalan negara yang disampaikan Presiden Jokowi sebagai, "Setetes air yang menyejukkan di gurun pasir." Kendati demikian, seperti halnya Sumarish, ia juga meminta negara untuk tetap menyelesaikan peristiwa HAM berat lewat jalur yudisial.
Eks tahanan politik (tapol) itu juga menegaskan bukti-bukti untuk membawa kasus pembunuhan massal pada 1965-1966 ke pengadilan sudah lebih dari cukup di antaranya surat pembebasan yang ditandatangani tentara, kuburan massal, dan dokumen Central Intelligence Agency (CIA).
Selain itu, Bejo meminta negara memastikan kuburan massal di 356 titik yang dikumpulkan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) untuk dirawat dan dijadikan memorial park.(OL-5)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Usman menilai tak sepantasnya Yusril sebagai pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamian, pelaku melakukan kerja sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved