Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA korban pelanggaran HAM berat pada Tragedi Semanggi I, Sumarsih, tetap menuntut pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat jalur yudisial setelah Presiden Joko Widodo mengakui kejatahan kemanusiaan yang terjadi. Orangtua Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan itu mengatakan pelanggaran HAM berat tidak perlu disesali.
"Tetapi harus dipertanggungjawabkan di pengadilan HAM ad hoc sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Sumarsih kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Dalam hal ini, Sumarsih menantang Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar menyidik kasus-kasus HAM berat yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM. Ia berharap Jokowi tidak mengingkari janjinya yang tertuang dalam Nawacita untuk menyelesaikan kasus Semanggi I, Semanggi II, maupun Tragedi Trisakti.
Terkait bantuan yang akan diberikan pemerintah sebagai tindak lanjut pengakuan tersebut, Sumarsih akan menolaknya sebelum ada gelar perkara penembakan terhadap anaknya dan korban lain. Lagi pula, jika kasus Tragedi Semanggi I dibawa ke pengadilan dan pelaku dinyatakan bersalah, korban juga akan mendapatkan hak-haknya.
"Bila kami menang di pengadilan, kami juga akan mendapatkan hak-hak berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana diatur di dalam UU Pengadilan HAM," tutur Sumarsih.
Baca juga: Kontras Minta Pengakuan Presiden Atas Pelanggaran HAM Berat Ditindaklanjuti
Dihubungi terpisah, korban Tragedi 1965, Bedjo Untung, menanggapi positif santunan yang akan diberikan pemerintah pascapengakuan yang disampaikan Presiden. Menurutnya, bantuan berupa ekonomi, layanan medis, maupun beasiswa tidak akan ditolak karena itu merupakan hak korban.
Ia juga menyebut pengakuan dan penyesalan negara yang disampaikan Presiden Jokowi sebagai, "Setetes air yang menyejukkan di gurun pasir." Kendati demikian, seperti halnya Sumarish, ia juga meminta negara untuk tetap menyelesaikan peristiwa HAM berat lewat jalur yudisial.
Eks tahanan politik (tapol) itu juga menegaskan bukti-bukti untuk membawa kasus pembunuhan massal pada 1965-1966 ke pengadilan sudah lebih dari cukup di antaranya surat pembebasan yang ditandatangani tentara, kuburan massal, dan dokumen Central Intelligence Agency (CIA).
Selain itu, Bejo meminta negara memastikan kuburan massal di 356 titik yang dikumpulkan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) untuk dirawat dan dijadikan memorial park.(OL-5)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Usman menilai tak sepantasnya Yusril sebagai pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamian, pelaku melakukan kerja sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved