Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menyebut pengakuan Presiden Joko Widodo atas 12 pelanggaran HAM berat tidak dapat berdiri sendiri. Pengakuan itu harus ditindaklanjuti dengan rangkaian pemberian hak-hak korban secara keseluruhan.
"Sebaliknya, tanpa ada pengakuan negara atas adanya pelanggaran berat HAM, maka pemberian pemulihan bagi korban malah bersifat kontraproduktif dari upaya pemberian hak-hak korban," kata Rivanlee melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Tanpa adanya pengakuan, ia menyebut pemulihan kepada korban hanya dimaknai sebagai bantuan sosial atau kemiskinan. Padahal, korban pelanggaran HAM berat merupakan orang-orang yang telah mengalami penderitaan akibat penyalahgunaan kekuasaan.
"Oleh karenanya, pengakuan kesalahan oleh negara adalah fundamental," ujar Rivanlee.
Kendati demikian, Kontras menilai pengakuan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia bukan baru. Sejak 1999, lanjut Rivanlee, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada presiden.
Baca juga: Mahfud Beberkan Alasan Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Selalu Bebas
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan dirinya telah membaca dengan saksama hasil laporan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Sebagai Kepala Negara, Jokowi mengakui dan menyesalkan terjadinya belasan peristiwa pelanggaran HAM berat.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat, kata Presiden.
12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud antara lain Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong 1989 Aceh, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Berikutnya Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Banyuwangi 1999, Peristiwa Wasior 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003.(OL-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved