Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Mahfud Beberkan Alasan Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Selalu Bebas

Andhika Prasetyo
11/1/2023 13:25
Mahfud Beberkan Alasan Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Selalu Bebas
Menko Polhukam Mahfud MD(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan mengapa kasus pelanggaran HAM berat selalu kalah dalam persidangan, hingga akhirnya para terdakwa dibebaskan dari hukuman.

Menurutnya, saat ini, regulasi yang ada terutama dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak memiliki kekuatan untuk menghukum para pelaku kasus HAM berat.

Hal tersebut tergambar dari empat kejahatan HAM berat yang sudah masuk persidangan. Semua terdakwa dinyatakan bebas karena secara hukum tidak cukup bukti.

"Untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung, semua bebas karena secara hukum bukti-bukti yang ada tidak cukup. Hukum acara tidak terpenuhi karena pembuktian, visum, korbannya siapa, pelaku ketika melakukan itu bagaimana, dan sebagainya itu tidak lengkap," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).

Namun, bukan berarti keputusan Komnas HAM yang menyatakan empat kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat menjadi salah. Semua tetap dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, hanya saja dari sudut hukum acara tidak bisa terpenuhi.

"Sehingga ketika dibawa ke pengadilan selalu ditolak. Semua tersangka dibebaskan," sambung Mahfud.

Baca juga: Mahfud Sebut Tim PPHAM Bukan untuk Hidupkan Kelompok Komunis

Oleh karena itu, Ia memastikan akan berkomunikasi dan menyampaikan laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) kepada DPR selaku pihak penyusun UU Pengadilan HAM.

Mahfud berharap DPR bisa melakukan langkah-langkah dengan memperbaiki peraturan perundangan yang ada saat ini.

"Karena dulu yang membuat UU kan DPR. Sehingga, nanti kita lapor bahwa semua kasus ini tidak bisa dilaksanakan karena dari sudut prosedur acaranya berbeda. Itu nanti DPR yang akan bicara, mau diapakan UU itu," tukas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik