Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan mengapa kasus pelanggaran HAM berat selalu kalah dalam persidangan, hingga akhirnya para terdakwa dibebaskan dari hukuman.
Menurutnya, saat ini, regulasi yang ada terutama dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak memiliki kekuatan untuk menghukum para pelaku kasus HAM berat.
Hal tersebut tergambar dari empat kejahatan HAM berat yang sudah masuk persidangan. Semua terdakwa dinyatakan bebas karena secara hukum tidak cukup bukti.
"Untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung, semua bebas karena secara hukum bukti-bukti yang ada tidak cukup. Hukum acara tidak terpenuhi karena pembuktian, visum, korbannya siapa, pelaku ketika melakukan itu bagaimana, dan sebagainya itu tidak lengkap," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Namun, bukan berarti keputusan Komnas HAM yang menyatakan empat kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat menjadi salah. Semua tetap dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, hanya saja dari sudut hukum acara tidak bisa terpenuhi.
"Sehingga ketika dibawa ke pengadilan selalu ditolak. Semua tersangka dibebaskan," sambung Mahfud.
Baca juga: Mahfud Sebut Tim PPHAM Bukan untuk Hidupkan Kelompok Komunis
Oleh karena itu, Ia memastikan akan berkomunikasi dan menyampaikan laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) kepada DPR selaku pihak penyusun UU Pengadilan HAM.
Mahfud berharap DPR bisa melakukan langkah-langkah dengan memperbaiki peraturan perundangan yang ada saat ini.
"Karena dulu yang membuat UU kan DPR. Sehingga, nanti kita lapor bahwa semua kasus ini tidak bisa dilaksanakan karena dari sudut prosedur acaranya berbeda. Itu nanti DPR yang akan bicara, mau diapakan UU itu," tukas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.(OL-5)
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. I
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Pangeran William membatalkan perjalanan ke Qatar lantaran tuan rumah piala dunia itu memiliki kontroversi atas penerapan HAM pada pekerja stadion
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi '2502' untuk menunjukkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap diskriminasi umat Islam di India di depan Kedubes India di Jakarta.
Kurangnya perlindungan dari pemerintah untuk penetapan harga akan memperlebar kesenjangan gender dalam pertanian.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio pesimistis terhadap realisasi program pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi melalui Electronic Road Pricing atau jalan berbayar elektronik
Massa pun semakin beringas. Aksi lempar-lemparan batu dan bom molotov tak bisa terhindarkan. Di lokasi bentrokan, aparat membalas dengan water cannon dan menembakkan gas air mata
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah dan Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Fraksi-fraksi tidak ada perbedaan pandangan kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak rancangan beleid tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved