Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan mengapa kasus pelanggaran HAM berat selalu kalah dalam persidangan, hingga akhirnya para terdakwa dibebaskan dari hukuman.
Menurutnya, saat ini, regulasi yang ada terutama dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak memiliki kekuatan untuk menghukum para pelaku kasus HAM berat.
Hal tersebut tergambar dari empat kejahatan HAM berat yang sudah masuk persidangan. Semua terdakwa dinyatakan bebas karena secara hukum tidak cukup bukti.
"Untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung, semua bebas karena secara hukum bukti-bukti yang ada tidak cukup. Hukum acara tidak terpenuhi karena pembuktian, visum, korbannya siapa, pelaku ketika melakukan itu bagaimana, dan sebagainya itu tidak lengkap," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Namun, bukan berarti keputusan Komnas HAM yang menyatakan empat kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat menjadi salah. Semua tetap dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, hanya saja dari sudut hukum acara tidak bisa terpenuhi.
"Sehingga ketika dibawa ke pengadilan selalu ditolak. Semua tersangka dibebaskan," sambung Mahfud.
Baca juga: Mahfud Sebut Tim PPHAM Bukan untuk Hidupkan Kelompok Komunis
Oleh karena itu, Ia memastikan akan berkomunikasi dan menyampaikan laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) kepada DPR selaku pihak penyusun UU Pengadilan HAM.
Mahfud berharap DPR bisa melakukan langkah-langkah dengan memperbaiki peraturan perundangan yang ada saat ini.
"Karena dulu yang membuat UU kan DPR. Sehingga, nanti kita lapor bahwa semua kasus ini tidak bisa dilaksanakan karena dari sudut prosedur acaranya berbeda. Itu nanti DPR yang akan bicara, mau diapakan UU itu," tukas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.(OL-5)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved