Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan mengapa kasus pelanggaran HAM berat selalu kalah dalam persidangan, hingga akhirnya para terdakwa dibebaskan dari hukuman.
Menurutnya, saat ini, regulasi yang ada terutama dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak memiliki kekuatan untuk menghukum para pelaku kasus HAM berat.
Hal tersebut tergambar dari empat kejahatan HAM berat yang sudah masuk persidangan. Semua terdakwa dinyatakan bebas karena secara hukum tidak cukup bukti.
"Untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung, semua bebas karena secara hukum bukti-bukti yang ada tidak cukup. Hukum acara tidak terpenuhi karena pembuktian, visum, korbannya siapa, pelaku ketika melakukan itu bagaimana, dan sebagainya itu tidak lengkap," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Namun, bukan berarti keputusan Komnas HAM yang menyatakan empat kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat menjadi salah. Semua tetap dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, hanya saja dari sudut hukum acara tidak bisa terpenuhi.
"Sehingga ketika dibawa ke pengadilan selalu ditolak. Semua tersangka dibebaskan," sambung Mahfud.
Baca juga: Mahfud Sebut Tim PPHAM Bukan untuk Hidupkan Kelompok Komunis
Oleh karena itu, Ia memastikan akan berkomunikasi dan menyampaikan laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) kepada DPR selaku pihak penyusun UU Pengadilan HAM.
Mahfud berharap DPR bisa melakukan langkah-langkah dengan memperbaiki peraturan perundangan yang ada saat ini.
"Karena dulu yang membuat UU kan DPR. Sehingga, nanti kita lapor bahwa semua kasus ini tidak bisa dilaksanakan karena dari sudut prosedur acaranya berbeda. Itu nanti DPR yang akan bicara, mau diapakan UU itu," tukas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.(OL-5)
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved