Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pembekuan Aset Jangan Sampai Ganggu Pembangunan

Sri Utami
11/1/2023 21:34
Pembekuan Aset Jangan Sampai Ganggu Pembangunan
Gubernur Papua Lukas Enembe(Dok.AFP/Hiro)

PAKAR Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan pembekuan Rp1,5 triliun dana yang ada di rekening pemerintah provinsi Papua terkait dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai tepat. Namun PPATK harus menjelaskan alasan pembekuan tersebut sekaligus jangan sampai menganggu aktifitas pembangunan di Papua.

"Biasanya kalau PPATK yang membekukan itu hanya penghentikan transaksi sementara dan itu sudah benar karena untuk mengamanan. Sebab pelaku bisa mengamankan tapi harus jelas alasan dan diteruskan oleh KPK," ujarnya, Rabu (11/1).

Menurutnya KPK harus harus bergerak cepat dalam memproses hukum Lukas sebab pembekuan yang dilakukan PPATK hanya berlaku lima hari. Sedangkan KPK bisa menjerat Lukas dengan dua sangkaan sekaligus yakni pidana korupsi dan TPPU.

"Dari pengembangan pemberi suap ternyata ada fakta yang bersangkutan juga judi di situ saja sudah ada dugaan TPPU. Penggunaan ke sana kemari uang itu apakah dari korupsi atau atau tidak dan rekening pemprov harus betul-betul dilihat jangan sampai pembekuan penundaan transaksi sementara itu mengangu pembangunan."

Baca juga: Pemerintah Larang Lukas Enembe Berobat Sendiri ke Luar Negeri

Dengan adanya pembekuan dana senilai triliunan tersebut Yenti menekankan pentingnya UU perampasan dan pengelolaan aset. Sehingga kepastian aset atau dana yang disita atau dibekukan lebih jelas peruntukan dan pengawasannya.

"Yang disita harus ada pengelolaan yang jelas. Harus jelas dibekukannya apa. Setelah itu dibekukan UU penyiataan aset sangat dibutuhkan sehingga satu setengah triliun itu mau diapain itu penting sekali. Jangan sampai itu hilang," tukasnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun. Hal itu dilakukan usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran Pemprov Papua. Sebelumnya disebut sudah ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah sangat besar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya