Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 bisa ditambah bila memang realisasi belanja pemerintah daerah semakin membaik.
“Kalau dia (pemerintah daerah/pemda) bisa belanjanya bagus, mungkin bisa ditambah (batas defisit APBD-nya),” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja daerah sepanjang tahun 2025 sebesar Rp1.246,6 triliun. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 8,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.363,9 triliun.
Pada sisi pendapatan, total pendapatan daerah selama 2025 tercatat sebesar Rp1.288,3 triliun, turun 5,7 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp1.366,9 triliun.
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) daerah pada 2025 diperkirakan mencapai Rp108,7 triliun.
Menkeu menilai sisa anggaran daerah yang melampaui Rp100 triliun menandakan belanja pemda masih belum optimal.
“Kalau kayak sekarang sisanya masih Rp100 triliun lebih untuk seluruh daerah, kan ditambah juga percuma,” ujar Purbaya.
Purbaya sebelumnya meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang memperketat aturan batas defisit APBD 2026.
PMK 101/2025 menggantikan PMK 83/2023 dengan perbedaan utama pada besaran batas maksimal defisit yang relatif lebih kecil dan diseragamkan.
Untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 101/2025, dikutip di Jakarta, Selasa, ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Angka tersebut lebih kecil dari yang ditetapkan pada PMK 83/2023 sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut berbeda dibandingkan aturan terdahulu yang menyesuaikan batas maksimal defisit APBD dengan kapasitas fiskal daerah per kategori.
Pada PMK 83/2023, batasnya ditetapkan sebesar 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, dan 4,25 persen kategori sangat rendah.
Sejalan dengan perubahan itu, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026, lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2024. (Ant/P-3)
FENOMENA dana fiskal yang mengendap di bank oleh pemerintah pusat dan daerah menjadi sorotan utama dalam pengelolaan keuangan publik Indonesia di 2025.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
Menkeu Purbaya targetkan tax ratio 11–12% pada 2026, optimistis penerimaan pajak membaik seiring pemulihan ekonomi dan perkuat pertumbuhan DJP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved