Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu akan bertemu Komisi DPR RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum, Rabu (11/1/2023).
"Pada 11 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih akan bertemu Komisi II DPR RI dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum," ungkap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Rabu (10/1/2023).
Kurnia menjelaskan pertemuan ini berkaitan dengan penyampaian informasi tentang dugaan kecurangan dalam salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dari tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon peserta pemilu 2024, khususnya pada bagian verifikasi faktual.
"Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, ada dugaan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif berupa instruksi untuk memanipulasi data dan dokumen yang diikuti dengan intimidasi serta intervensi oleh jajaran petinggi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kepada penyelenggara pemilu daerah," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Katua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
"Dugaan praktik lancung tersebut dilakukan dengan cara memaksa penyelenggara pemilu daerah mengubah status data hasil verifikasi keanggotaan sejumlah partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga partai politik terkait yang awalnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat," tambahnya.
Atas informasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membuka pos pengaduan kecurangan verifikasi parpol kepada masyarakat, khususnya penyelenggara pemilu daerah.
Tanpa tedeng aling-aling, baru dibuka sepekan, pengaduan menerima setumpuk aduan dari 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi yang mengkonfirmasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, intervensi, dan bahkan manipulasi data melalui Sistem Informasi Partai Politik.
Maka, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui tim kuasa hukum melaporkan peristiwa tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai dugaan pelanggaran kode etik.
"Bukti adanya intimidasi langsung dari jajaran petinggi KPU RI kepada penyelenggara pemilu pun sempat dikabarkan melalui sejumlah kanal pemberitaan," tegasnya.
Bahkan, dalam dua video yang beredar di tengah masyarakat, nama Komisioner KPU RI sempat disebut, yakni Idham Holik.
Idham diduga mengeluarkan kalimat bernuansa intimidatif kepada jajaran penyelenggara pemilu daerah.
"Ini merupakan bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat pusat," tandasnya. (Ykb/OL-09)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Megawati mengaku turut merasakan kondisi memprihatinkan di mana cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan dan perikemanusiaan tak muncul belakangan ini.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 17 kasus penyalahgunaan BBM sejak Januari 2024.
THN Amin mengatakan, ada 2 laporan yang tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
Poses politik melalui hak angket oleh DPR harus segera dilakukan mengingat proses hukum di MK sudah ternodai
Menurutnya, seorang politisi terus memikirkan kekuasaan, kemenangan, kekalahan dan balas dendam
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved