Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu akan bertemu Komisi DPR RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum, Rabu (11/1/2023).
"Pada 11 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih akan bertemu Komisi II DPR RI dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum," ungkap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Rabu (10/1/2023).
Kurnia menjelaskan pertemuan ini berkaitan dengan penyampaian informasi tentang dugaan kecurangan dalam salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dari tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon peserta pemilu 2024, khususnya pada bagian verifikasi faktual.
"Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, ada dugaan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif berupa instruksi untuk memanipulasi data dan dokumen yang diikuti dengan intimidasi serta intervensi oleh jajaran petinggi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kepada penyelenggara pemilu daerah," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Katua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
"Dugaan praktik lancung tersebut dilakukan dengan cara memaksa penyelenggara pemilu daerah mengubah status data hasil verifikasi keanggotaan sejumlah partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga partai politik terkait yang awalnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat," tambahnya.
Atas informasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membuka pos pengaduan kecurangan verifikasi parpol kepada masyarakat, khususnya penyelenggara pemilu daerah.
Tanpa tedeng aling-aling, baru dibuka sepekan, pengaduan menerima setumpuk aduan dari 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi yang mengkonfirmasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, intervensi, dan bahkan manipulasi data melalui Sistem Informasi Partai Politik.
Maka, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui tim kuasa hukum melaporkan peristiwa tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai dugaan pelanggaran kode etik.
"Bukti adanya intimidasi langsung dari jajaran petinggi KPU RI kepada penyelenggara pemilu pun sempat dikabarkan melalui sejumlah kanal pemberitaan," tegasnya.
Bahkan, dalam dua video yang beredar di tengah masyarakat, nama Komisioner KPU RI sempat disebut, yakni Idham Holik.
Idham diduga mengeluarkan kalimat bernuansa intimidatif kepada jajaran penyelenggara pemilu daerah.
"Ini merupakan bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat pusat," tandasnya. (Ykb/OL-09)
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Megawati mengaku turut merasakan kondisi memprihatinkan di mana cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan dan perikemanusiaan tak muncul belakangan ini.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 17 kasus penyalahgunaan BBM sejak Januari 2024.
THN Amin mengatakan, ada 2 laporan yang tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
KORUPSI adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas. Namun, tahukah Anda bahwa Undang-undang telah mengidentifikasi ada 30 jenis korupsi?
FENOMENA siswa titipan atau siswa siluman menodai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Depok, Jawa Barat 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved