Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan ampun kepada siapa pun yang berani mencuri dana haji. Namun, upaya pencegahan dipastikan digencarkan sebelum penindakan dilakukan.
"Kami lakukan pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan kemudian kalau tetap terjadi tindak pidana korupsi pasti kami tindak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Ali mengatakan pihaknya mencatat adanya penggelembungan dana dalam beberapa pembiayaan ibadah haji berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2019. Dalam riset itu, KPK juga mengendus adanya kerugian negara mencapai Rp160 miliar.
Baca juga: BPKH Yakini Telah Tetapkan Standar Manajemen Antikorupsi untuk Kelola Penyelenggaraan Haji
Pencegahan wajib diutamakan agar perjalanan ibadah umat muslim di Indonesia tidak disusupi dengan tindakan koruptif. Tentunya, kata Ali, KPK bakal memberikan rekomendasi perbaikan sistem kepada instansi yang mengelola dana tersebut.
"Akan kita lakukan secara simultan tidak hanya melalui pencegahan nantikan tetapi efektivitas pemverantasan korupsi itu bila dengan tiga cara tadi. Pendidikan, pencegahan, dan penindakan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengendus modus kotor berupa mark up dalam pembiayaan ongkos haji di Indonesia. Harga yang dibikin melonjak biasanya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan.
"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (9/1).
Data itu didapat KPK dari kajian pengelolaan keuangan haji pada 2019. Kerugian negara juga terendus dalam riset yang dibuat Lembaga Antikorupsi.
Komisi VIII DPR meminta KPK menjalankan tugasnya terkait pengawasan penyelenggaraan haji. Pasalnya, ditemukan dugaan mark up pembiayaan Haji 2019 yang merugikan negara hingga Rp160 milar.
"Dan tentu minta itu (dugaan mark up) juga ditelusuri sebagai konsekuensi dari pengawasan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka saat dihubungi, Senin (9/1).
Diah menyampaikan penelusuran potensi pelanggaran tersebut merupakan ranah auditor. Berbagai temuan bisa menjadi bahan masukan bagi Komisi VIII dalam menyusun biaya penyelenggaraan haji setiap tahunnya. (OL-1)
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Amphuri menyambut positif rencana perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah untuk memperbaiki tata kelola haji dan umrah
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa Arab Saudi mengultimatum Indonesia untuk segera menentukan wilayah di Arafah untuk haji, jika tidak akan diberikan pada negara lain
Selain pengawasan kuota haji, Prof. Murniati juga menyoroti tentang langkah pemerintah terutama dalam penguatan tata kelola dana haji dan umrah.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menepis raker dihelat malam itu upaya kejar target pengesahan RUU akan dilakukan pada Rapat Paripurna terdekat.
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved