Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan ampun kepada siapa pun yang berani mencuri dana haji. Namun, upaya pencegahan dipastikan digencarkan sebelum penindakan dilakukan.
"Kami lakukan pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan kemudian kalau tetap terjadi tindak pidana korupsi pasti kami tindak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Ali mengatakan pihaknya mencatat adanya penggelembungan dana dalam beberapa pembiayaan ibadah haji berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2019. Dalam riset itu, KPK juga mengendus adanya kerugian negara mencapai Rp160 miliar.
Baca juga: BPKH Yakini Telah Tetapkan Standar Manajemen Antikorupsi untuk Kelola Penyelenggaraan Haji
Pencegahan wajib diutamakan agar perjalanan ibadah umat muslim di Indonesia tidak disusupi dengan tindakan koruptif. Tentunya, kata Ali, KPK bakal memberikan rekomendasi perbaikan sistem kepada instansi yang mengelola dana tersebut.
"Akan kita lakukan secara simultan tidak hanya melalui pencegahan nantikan tetapi efektivitas pemverantasan korupsi itu bila dengan tiga cara tadi. Pendidikan, pencegahan, dan penindakan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengendus modus kotor berupa mark up dalam pembiayaan ongkos haji di Indonesia. Harga yang dibikin melonjak biasanya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan.
"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (9/1).
Data itu didapat KPK dari kajian pengelolaan keuangan haji pada 2019. Kerugian negara juga terendus dalam riset yang dibuat Lembaga Antikorupsi.
Komisi VIII DPR meminta KPK menjalankan tugasnya terkait pengawasan penyelenggaraan haji. Pasalnya, ditemukan dugaan mark up pembiayaan Haji 2019 yang merugikan negara hingga Rp160 milar.
"Dan tentu minta itu (dugaan mark up) juga ditelusuri sebagai konsekuensi dari pengawasan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka saat dihubungi, Senin (9/1).
Diah menyampaikan penelusuran potensi pelanggaran tersebut merupakan ranah auditor. Berbagai temuan bisa menjadi bahan masukan bagi Komisi VIII dalam menyusun biaya penyelenggaraan haji setiap tahunnya. (OL-1)
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menyatakan saat ini jadwal penerbangan jemaah haji sudah mulai lancar.
POST-Hajj Blues merupakan kondisi emosional yang dialami sebagian jemaah setelah kembali dari ibadah haji.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Harun Arrasyid, mengungkapkan ada tiga jemaah haji yang hilang.
Post-Umrah/Hajj Syndrome merupakan kondisi transisi psikologis, emosional, dan spiritual yang dialami oleh sebagian jamaah setelah menunaikan ibadah besar.
Fikri menyebut secara teknis, penyelengaraan haji di Arab saudi dikelola oleh Mashariq, tapi ternyata tidak ada komunikasi yang lancar.
Untuk covid-19 ini, menurutnya, pemeriksaan tidak Langsung di dalam di Asrama haji, ada pemeriksaan lebih lanjut, tapi kalau pengambilan swabnya saat jemaah haji tiba.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Pemanggilan terhadap Yaqut bakal dilakukan sesuai kebutuhan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved