Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan ampun kepada siapa pun yang berani mencuri dana haji. Namun, upaya pencegahan dipastikan digencarkan sebelum penindakan dilakukan.
"Kami lakukan pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan kemudian kalau tetap terjadi tindak pidana korupsi pasti kami tindak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Ali mengatakan pihaknya mencatat adanya penggelembungan dana dalam beberapa pembiayaan ibadah haji berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2019. Dalam riset itu, KPK juga mengendus adanya kerugian negara mencapai Rp160 miliar.
Baca juga: BPKH Yakini Telah Tetapkan Standar Manajemen Antikorupsi untuk Kelola Penyelenggaraan Haji
Pencegahan wajib diutamakan agar perjalanan ibadah umat muslim di Indonesia tidak disusupi dengan tindakan koruptif. Tentunya, kata Ali, KPK bakal memberikan rekomendasi perbaikan sistem kepada instansi yang mengelola dana tersebut.
"Akan kita lakukan secara simultan tidak hanya melalui pencegahan nantikan tetapi efektivitas pemverantasan korupsi itu bila dengan tiga cara tadi. Pendidikan, pencegahan, dan penindakan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengendus modus kotor berupa mark up dalam pembiayaan ongkos haji di Indonesia. Harga yang dibikin melonjak biasanya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan.
"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (9/1).
Data itu didapat KPK dari kajian pengelolaan keuangan haji pada 2019. Kerugian negara juga terendus dalam riset yang dibuat Lembaga Antikorupsi.
Komisi VIII DPR meminta KPK menjalankan tugasnya terkait pengawasan penyelenggaraan haji. Pasalnya, ditemukan dugaan mark up pembiayaan Haji 2019 yang merugikan negara hingga Rp160 milar.
"Dan tentu minta itu (dugaan mark up) juga ditelusuri sebagai konsekuensi dari pengawasan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka saat dihubungi, Senin (9/1).
Diah menyampaikan penelusuran potensi pelanggaran tersebut merupakan ranah auditor. Berbagai temuan bisa menjadi bahan masukan bagi Komisi VIII dalam menyusun biaya penyelenggaraan haji setiap tahunnya. (OL-1)
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan bahwa jemaah haji Indonesia memperoleh layanan konsumsi terbaik.
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved