Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan ampun kepada siapa pun yang berani mencuri dana haji. Namun, upaya pencegahan dipastikan digencarkan sebelum penindakan dilakukan.
"Kami lakukan pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan kemudian kalau tetap terjadi tindak pidana korupsi pasti kami tindak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Ali mengatakan pihaknya mencatat adanya penggelembungan dana dalam beberapa pembiayaan ibadah haji berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2019. Dalam riset itu, KPK juga mengendus adanya kerugian negara mencapai Rp160 miliar.
Baca juga: BPKH Yakini Telah Tetapkan Standar Manajemen Antikorupsi untuk Kelola Penyelenggaraan Haji
Pencegahan wajib diutamakan agar perjalanan ibadah umat muslim di Indonesia tidak disusupi dengan tindakan koruptif. Tentunya, kata Ali, KPK bakal memberikan rekomendasi perbaikan sistem kepada instansi yang mengelola dana tersebut.
"Akan kita lakukan secara simultan tidak hanya melalui pencegahan nantikan tetapi efektivitas pemverantasan korupsi itu bila dengan tiga cara tadi. Pendidikan, pencegahan, dan penindakan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengendus modus kotor berupa mark up dalam pembiayaan ongkos haji di Indonesia. Harga yang dibikin melonjak biasanya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan.
"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (9/1).
Data itu didapat KPK dari kajian pengelolaan keuangan haji pada 2019. Kerugian negara juga terendus dalam riset yang dibuat Lembaga Antikorupsi.
Komisi VIII DPR meminta KPK menjalankan tugasnya terkait pengawasan penyelenggaraan haji. Pasalnya, ditemukan dugaan mark up pembiayaan Haji 2019 yang merugikan negara hingga Rp160 milar.
"Dan tentu minta itu (dugaan mark up) juga ditelusuri sebagai konsekuensi dari pengawasan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka saat dihubungi, Senin (9/1).
Diah menyampaikan penelusuran potensi pelanggaran tersebut merupakan ranah auditor. Berbagai temuan bisa menjadi bahan masukan bagi Komisi VIII dalam menyusun biaya penyelenggaraan haji setiap tahunnya. (OL-1)
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
Tugas utama KBIHU bukan mengurus layanan teknis seperti hotel, katering, atau transportasi, melainkan fokus pada aspek substansial ibadah.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
Dalam kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini,
PERJALANAN haji merupakan sebuah perjalanan spiritual yang sarat dengan hikmah dan pelajaran hidup. Seperti presenter dan desainer Ivan Gunawan.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved