Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, terdapat sejumlah titik rawan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas BPKH Nurul Qoyimah mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang No 34 Tahun 2014, BPKH bertugas untuk melakukan pengelolaan keuangan haji.
"Sementara penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di mana terdapat persoalan dan potensi yang disebutkan oleh KPK tersebut seusai UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh tidak dilakukan oleh BPKH," kata Nurul saat dihubungi, Senin (9/1).
Baca juga: Polri Tetapkan 3 Korporasi jadi Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut
Ia meyakini bahwa audit keuangan BPKH sejak tahun 2018 sampai 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, BPKH juga telah menerapkan standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan dan penerapan whistle blowing system.
"Hal itu untuk melaporkan tindakan korupsi di lingkungan BPKH sebagai komitmen untuk menjadi lembaga antikorupsi yang transparan dan akuntabel," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah membeberkan, biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp98 juta sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp39 juta. Selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
"Ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan. Saat ini BPKH mengelola saldo Rp165 Triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, Penempatan di Perbankan dan investasi langsung," ungkapnya,
Selain itu, BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh.
"BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian," imbuh dia.
Ia menyatakan untuk menciptakan pengelolaan ibadah haji yang transparan, harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal yang urgent untuk dilakukan.
"Hal itu agar tercipta tata kelola yang harmonis untuk memberikan manfaat untuk jemaah haji. Saat ini secara perlahan BPKH telah dilibatkan dalam perumusan formulasi terkait BPIH yang paling sesuai untuk sustainabillity keuangan haji. BPKH bersama stakeholders akan melakukan diseminasi terkait biaya penyelenggaran haji secara menyeluruh," pungkas dia. (H-3)
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp238,99 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat dari Rp221,05 triliun pada tahun sebelumnya.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sinergi ini memastikan dana umat kembali kepada umat dalam bentuk infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved