Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI menetapkan tiga tersaka korporasi baru dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diakibatkan oelh konsumsi obat sirop.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ketiga tersangka perusahaan tersebut ialah merupakan PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Ramadhan menjelaskan, peran ketiga perusahaan tersebut ialah selaku distributor bahan baku obat sirop. Obat sirop tersebut terbukti mengandung cemaran yang Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF," kata Ramadhan Senin (9/1).
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan pihaknya melakukan penyitaan terhadap bahan baku obat sirop propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
"Bahan baku PG milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan. Sedangkan terhadap hasil uji lab yang negative dibuat data-datanya," sebut Ramadhan.
Baca juga: Buntut Kasus Herry Wirawan, Kang Emil: Sekolah Keagamaan Kurang Diminati
Sejauh ini, terdapat sembilan tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.
Dua tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR. Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (OL-4)
Bakteri yang sering terjadi pada infeksi saluran kemih adalah E. coli.
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan bantuan ganti rugi korban GGAPA
“Bila tidak ada jaminan kesehatan, bukan hanya perekonomian tapi juga hubungan antarsesama akan menunjukkan kerapuhannya.”
Beberapa penyebab tersering penyakit ginjal yaitu hipertensi dan diabetes. Lebih detailnya baca saja artikel ini.
Beberapa jenis obat sirup yang mengandung EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG) dan EGBE (ethylene glycol butyl ether) melebihi ambang batas.
Para orang tua kini tengah dikhawatirkan dengan munculnya senyawa kimia berbahaya yang terdapat dalam obat sediaan cair atau berbentuk sirup.
Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menilai nominal ganti rugi pada keluarga korban Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) masih jauh dari harapan.
Putusan gugatan gagal ginjal akut pada anak masih jauh dari harapan
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Kementerian Kesehatan Uzbekistan mengatakan 18 anak meninggal setelah mengonsumsi obat sirup, Doc-1 Max, yang diproduksi oleh produsen obat India Marion Biotech.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved