Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI menetapkan tiga tersaka korporasi baru dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diakibatkan oelh konsumsi obat sirop.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ketiga tersangka perusahaan tersebut ialah merupakan PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Ramadhan menjelaskan, peran ketiga perusahaan tersebut ialah selaku distributor bahan baku obat sirop. Obat sirop tersebut terbukti mengandung cemaran yang Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF," kata Ramadhan Senin (9/1).
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan pihaknya melakukan penyitaan terhadap bahan baku obat sirop propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
"Bahan baku PG milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan. Sedangkan terhadap hasil uji lab yang negative dibuat data-datanya," sebut Ramadhan.
Baca juga: Buntut Kasus Herry Wirawan, Kang Emil: Sekolah Keagamaan Kurang Diminati
Sejauh ini, terdapat sembilan tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.
Dua tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR. Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (OL-4)
AKHIR-AKHIR ini kita menghadapi kejadian gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut pada anak dengan angka kematian yang tinggi.
Namun, orang tua juga harus mengurangi pemberian makanan instan dan jajanan yang menggunakan pengawet, serta pewarna buatan untuk anak.
Dinas Kesehatan DKI juga telah melakukan sosialisais terhadap fasilitas kesehatan swasta dan apotek terkait penarikan lima obat sirop yang dilarang BPOM.
Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang turun tangan dalam menangani kasus ini. Namun, saat ini Dedi belum bisa memerinci lebih lanjut fokus tim yang dibentuk nanti.
Pipit mengatakan pihaknya juga tengah mendalami dua perusahaan farmasi itu. Terutama soal dugaan tindak pidana yang dilakukan.
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan terdapat 154 kasus gagal ginjal akut misterius di Jakarta.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
Mitigasi pencegahan terus dilakukan, salah satunya dengan koordinasi berbagai mitra termasuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta.
Dilihat dari segi usia, mayoritas pasien berasal dari kelompok usia 0-4 tahun atau 80,05%. Sisanya adalah dari kelompok usia 5-18 tahun.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan RS-RS yang akan menjadi rujukan untuk menangani pasien anak-anak yang mengalami gejala gagal ginjal akut.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut, data tersebut berdasarkan dari laporan Kementerian Kesehatan yang diterima Pemerintah Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved