Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menilai sekolah berbasis keagamaan, seperti madrasah dan pondok pesantren, berangsur-angur ditinggal peminatnya.
Kang Emil, sapaan akrabnya, menyebut banyak orangt tua takut menyekolahkan anak mereka di sekolah berasrama, setelah maraknya kasus kekerasan seksual di Bandung, terutama sejak kemunculan kasus Herry Wirawan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran 2022/2023, jumlah pendaftar ke sekolah umum di Bandung naik signifikan, bahkan sampai empat kali lipat.
“Itu karena orangtua banyak yang menghindari sekolah berbasis keagamaan. Ini mohon maaf saya harus saya sampaikan. Tetapi ini kenyataan yang terjadi di Bandung,” ujar Kang Emil dalam rapat koordinasi, Senin (9/1).
Baca juga: LPSK: Herry Wirawan Komit Bayar Restitusi Belasan Korbannya
“Sebelum-sebelumnya hanya 5-10 ribu, itu bisa naik sampai 40-50 ribu. Kesimpulannya, gara-gara orang tua yang biasanya mau menyekolahkan anak ke sekolah keagamaan, sekarang pada menarik diri,” imbuhnya.
Menurutnya, kondisi ini sebagai fenomena besar yang bisa saja terjadi di daerah lain. Peningkatan anak yang mendaftar di sekolah umum pun membuat beberapa institusi pendidikan kewalahan. Sebab, sekolah menyediakan kuota yang relatif terbatas.
Kang Emil meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terus menguatkan kebijakan terkait pencegahan di lingkungan satuan pendidikan berbasis keagamaan.
Baca juga: Kejagung Belum akan Eksekusi Mati Herry Wirawan
“Kami tidak bisa mengeluarkan aturan terlalu terknis, karena itu melampaui kewenangan. Supaya preventif tidak terulang lagi oleh prosedur pengetatan kurikulum, pengetatan aksi, pengetatan model kegiatan, pungkas Kang Emil.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga merespons bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag. Dalam hal ini, untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pada tahun ini, Kemenag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Agama.(OL-11)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam kegiatan luar negeri yang dilakukan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved