Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa Herry Wirawan berkomitmen membayar restitusi terhadap belasan santriwati yang menjadi korbannya. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG, restitusi yang dibebankan terhadap Herry kepada 12 korbannya sebesar Rp331,5 juta.
Bahkan, komitmen itu sudah disampaikan sejak ustaz Pesantren Tahfidz Madani di Bandung, Jawa Barat, itu duduk sebagai pesakitan di pengadilan tingkat pertama. Namun, kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung malah membebankan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan pembayaran restitusi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, ketika itu pihaknya segera menemui Herry di Rutan Kelas 1 Bandung pascaputusan di tingkat pertama dijatuhkan. "Kami tanyakan kembali tentang komitmen dia terhadap ganti rugi para korbannya. Dia bilang dia bukan tipe orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi dia tetap bersedia membayar restitusi buat para korbannya," kata Edwin kepada Media Indonesia, Kamis (5/1).
Dalam pertemuan dengan LPSK, Edwin menyebut bahwa Herry menulis surat pernyataan untuk membayar restitusi beserta rinciannya kepada 13 korban. Herry, katanya, juga menulis harta benda yang dimiliki untuk menutup pembayaran restitusi tersebut.
Di pengadilan tingkat banding, majelis hakim mengoreksi pembayaran restitusi dari yang semula dibebankan kepada Kementerian PPA menjadi kepada Herry. Namun, amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung hanya menyebut 12 korban saja.
Pengadilan tingkat banding mengoreksi hukuman terhadap Herry dari yang sebelumnya pidana penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Adapun upaya kasasi yang diajukan Herry ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, Edwin meminta jaksa untuk memastikan Herry membayar restitusi kepada korbannya.
"Tentu kewajiban berikutnya ada di pihak jaksa penuntut umum sebagai eksekutor. Artinya setelah salinan putusan diterima untuk melaksanakan putusan dari kasasi ini," tandas Edwin.
Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG, memebbankan pembayaran restitusi terhadap Herry atas 12 korbannya sebesar Rp331.527.186 dengan rincian dan perhitungan kerugian korban dari LPSK. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Anak korban NM sebesar Rp75,770 juta.
2. Anak korban SS sebesar Rp22,535 juta.
3. Anak korban ke-9 sebesar Rp20,523 juta.
4. Anak korban ke-5 sebesar Rp29,497 juta.
5. Anak korban ke-6 sebesar Rp8,604 juta.
6. Anak korban ke-2 sebesar Rp14,139 juta.
7. Anak korban ke-12 sebesar Rp9,872 juta.
8. Anak korban ke-10 sebesar Rp85,830 juta.
9. Anak korban ke-8 sebesar Rp11,378 juta.
10. Anak korban ke-7 sebesar Rp17,724 juta.
11. Anak korban ke-1 sebesar Rp19,663 juta.
12. Anak korban ke-3 sebesar Rp15,991 juta.
(P-2)
Selain rekomendasi sanksi terhadap dosen terlapor, tim juga mengusulkan langkah tambahan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Pelaku penembak gereja di Minneapolis dinyatakan terobsesi dengan gagasan membunuh anak-anak.
Masih tingginya kasus anemia akibat kekurangan zat besi pada anak Indonesia menjadi tantangan menuju Generasi Emas 2045.
Tayangan yang tepat memiliki nilai edukatif dan moral yang positif, sesuai dengan tahap perkembangan anak, dan menggunakan bahasa yang sopan dan mudah dipahami.
Tayangan televisi edukatif yang sesuai dengan usia anak serta didampingi orangtua dapat memperluas kosakata, menambah pengetahuan, hingga mengenalkan nilai moral serta sosial.
Rencana, program anak kedua Denny dan istrinya akan dilakukan di rumah sakit yang sama tempat istrinya melahirkan anak pertamanya.
Praktik hipnoterapi yang diimplementasikan secara tepat dapat menyembuhkan trauma yang disebabkan oleh perundungan dan meningkatkan prestasi anak di sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved