Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa Herry Wirawan berkomitmen membayar restitusi terhadap belasan santriwati yang menjadi korbannya. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG, restitusi yang dibebankan terhadap Herry kepada 12 korbannya sebesar Rp331,5 juta.
Bahkan, komitmen itu sudah disampaikan sejak ustaz Pesantren Tahfidz Madani di Bandung, Jawa Barat, itu duduk sebagai pesakitan di pengadilan tingkat pertama. Namun, kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung malah membebankan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan pembayaran restitusi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, ketika itu pihaknya segera menemui Herry di Rutan Kelas 1 Bandung pascaputusan di tingkat pertama dijatuhkan. "Kami tanyakan kembali tentang komitmen dia terhadap ganti rugi para korbannya. Dia bilang dia bukan tipe orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi dia tetap bersedia membayar restitusi buat para korbannya," kata Edwin kepada Media Indonesia, Kamis (5/1).
Dalam pertemuan dengan LPSK, Edwin menyebut bahwa Herry menulis surat pernyataan untuk membayar restitusi beserta rinciannya kepada 13 korban. Herry, katanya, juga menulis harta benda yang dimiliki untuk menutup pembayaran restitusi tersebut.
Di pengadilan tingkat banding, majelis hakim mengoreksi pembayaran restitusi dari yang semula dibebankan kepada Kementerian PPA menjadi kepada Herry. Namun, amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung hanya menyebut 12 korban saja.
Pengadilan tingkat banding mengoreksi hukuman terhadap Herry dari yang sebelumnya pidana penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Adapun upaya kasasi yang diajukan Herry ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, Edwin meminta jaksa untuk memastikan Herry membayar restitusi kepada korbannya.
"Tentu kewajiban berikutnya ada di pihak jaksa penuntut umum sebagai eksekutor. Artinya setelah salinan putusan diterima untuk melaksanakan putusan dari kasasi ini," tandas Edwin.
Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG, memebbankan pembayaran restitusi terhadap Herry atas 12 korbannya sebesar Rp331.527.186 dengan rincian dan perhitungan kerugian korban dari LPSK. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Anak korban NM sebesar Rp75,770 juta.
2. Anak korban SS sebesar Rp22,535 juta.
3. Anak korban ke-9 sebesar Rp20,523 juta.
4. Anak korban ke-5 sebesar Rp29,497 juta.
5. Anak korban ke-6 sebesar Rp8,604 juta.
6. Anak korban ke-2 sebesar Rp14,139 juta.
7. Anak korban ke-12 sebesar Rp9,872 juta.
8. Anak korban ke-10 sebesar Rp85,830 juta.
9. Anak korban ke-8 sebesar Rp11,378 juta.
10. Anak korban ke-7 sebesar Rp17,724 juta.
11. Anak korban ke-1 sebesar Rp19,663 juta.
12. Anak korban ke-3 sebesar Rp15,991 juta.
(P-2)
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Langkah pertama yang harus diperhatikan bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesiapan fisik dan psikis sang anak untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Ledakan emosi orangtua sering kali dipicu oleh kondisi fisik dan psikis yang sedang tidak stabil.
Emosi yang bergejolak sering kali menjadi penghalang bagi orangtua untuk berpikir jernih.
Batuk pada kasus PJB memiliki mekanisme yang berbeda dengan batuk akibat virus atau bakteri pada umumnya.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat bencana terjadi. Hal ini karena mereka umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengekspresikan emosi secara verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved