Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung belum memiliki jadwal eksekusi terhadap para terpidana mati. Oleh karena itu, eksekusi terpidana mati, termasuk pemimpin Pesantren Tahfidz Madani di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Memang untuk tahun-tahun, termasuk tahun-tahunnya Pak Jaksa Agung ini (Burhanuddin), bukan artinya kita menghindari, tetapi belum ada program untuk ke sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (4/1).
Meski proses eksekusi mati tidak dilakukan, lanjut Ketut, bukan berarti kejaksaan mengantungkan nasib para terpidana mati. Kejagung menyadari bahwa proses eksekusi mati seorang terpidana tidaklah mudah.
Sebab, ada unsur hak asasi manusia (HAM) yang harus dipertimbangkan. Selain itu, kejaksaan juga masih menghargai upaya hukum lain yang masih melekat dalam diri terpidana, seperti pengajuan grasi, amnesti, dan peninjauan kembali (PK).
"Untuk melaksanakan hukuman mati itu prosesnya sangat panjang, terkait dengan (sorotan) dunia internasional, terkait dengan citra kejaksaan, dan negara," tandas Ketut.
Sebelumnya, Herry yang diseret ke pengadilan karena memerkosa 12 santriwatinya dihukum pidana mati oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi nomor 5642 K/PID.SUS/2022.
Putusan kasasi diketuk pada Kamis (8/12/2022) oleh majelis hakim yang diketuai Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Herry maupun jaksa penuntut umum.
"Amar putusan, JPU & TDW = TOLAK," demikian bunyi putusan yang diakses melalui laman Kepaniteraan MA.
Dengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sampai saat ini, putusan tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan tingkat banding akhirnya mengabulkan permohonan penuntut umum dengan mengubah hukuman Herry menjadi pidana mati.
Di samping itu, Herry juga dihukum mebayar restitusi terhadap para korbannya dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp8,604 juta sampai Rp85,83 juta. Hakim juga memutuskan agar harta kekayaan dan aset Herry dirampas yang hasinya diserahkan ke Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa. (OL-8)
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan organisasi Islam dan tokoh pondok pesantren dari berbagai daerah pada hari ini.
Saat bencana terjadi, beberapa ruang kelas hingga masjid digunakan sebagai posko logistik dan lokasi pemulasaraan jenazah korban longsor.
MANTAN Wakil Presiden (Wapres) RI Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin menekankan peran penting pesantren sebagai 'pabrik kyai' yang menyiapkan dan mencetak santri menjadi kyai serta ulama.
Alumni Gontor 2006 menjalankan program Minhat Yatama, yaitu pengumpulan donasi rutin setiap bulan untuk membantu anak-anak yatim dari keluarga teman satu angkatan.
ASOSIASI Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana di bawah kepengurusan masa khidmat 2026–2030 di Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved