Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung belum memiliki jadwal eksekusi terhadap para terpidana mati. Oleh karena itu, eksekusi terpidana mati, termasuk pemimpin Pesantren Tahfidz Madani di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Memang untuk tahun-tahun, termasuk tahun-tahunnya Pak Jaksa Agung ini (Burhanuddin), bukan artinya kita menghindari, tetapi belum ada program untuk ke sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (4/1).
Meski proses eksekusi mati tidak dilakukan, lanjut Ketut, bukan berarti kejaksaan mengantungkan nasib para terpidana mati. Kejagung menyadari bahwa proses eksekusi mati seorang terpidana tidaklah mudah.
Sebab, ada unsur hak asasi manusia (HAM) yang harus dipertimbangkan. Selain itu, kejaksaan juga masih menghargai upaya hukum lain yang masih melekat dalam diri terpidana, seperti pengajuan grasi, amnesti, dan peninjauan kembali (PK).
"Untuk melaksanakan hukuman mati itu prosesnya sangat panjang, terkait dengan (sorotan) dunia internasional, terkait dengan citra kejaksaan, dan negara," tandas Ketut.
Sebelumnya, Herry yang diseret ke pengadilan karena memerkosa 12 santriwatinya dihukum pidana mati oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi nomor 5642 K/PID.SUS/2022.
Putusan kasasi diketuk pada Kamis (8/12/2022) oleh majelis hakim yang diketuai Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Herry maupun jaksa penuntut umum.
"Amar putusan, JPU & TDW = TOLAK," demikian bunyi putusan yang diakses melalui laman Kepaniteraan MA.
Dengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sampai saat ini, putusan tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan tingkat banding akhirnya mengabulkan permohonan penuntut umum dengan mengubah hukuman Herry menjadi pidana mati.
Di samping itu, Herry juga dihukum mebayar restitusi terhadap para korbannya dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp8,604 juta sampai Rp85,83 juta. Hakim juga memutuskan agar harta kekayaan dan aset Herry dirampas yang hasinya diserahkan ke Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa. (OL-8)
Kemenag menyebut program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menyasar siswa dan santri bisa melengkapi kebutuhan pemeriksaan kesehatan di pesantren.
Untuk bisa mengakses peluang beasiswa kampus-kampus internasional di luar negeri dan dalam negeri, menurut Kyai Imjaz, bahasa Inggris menjadi kunci yang wajib dimiliki.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional ke-8 berbasis komputer (CBT) secara daring pada Selasa, (17/06).
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Workshop Reviu Draf 1 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI dan SPME) Pendidikan Pesantren pada Jalur Nonformal.
MAJELIS Masyayikh mengingatkan pentingnya penerapan standar mutu tinggi dalam penyusunan jenjang lanjutan pendidikan tinggi pesantren.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved