Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

MA Bebenah Pascapenahanan 2 Hakim Agung terkait Korupsi

Tri Subarkah
03/1/2023 15:28
MA Bebenah Pascapenahanan 2 Hakim Agung terkait Korupsi
Gedung Mahkamah Agung.(Dok Medcom.id)

MAHKAMAH Agung (MA) melakukan pembenahan setelah ditetapkanya dua hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah cepat pascapenersangkaan tersebut.

"Memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022 secara daring, Selasa (3/1).

Baca juga: Pemerintah Minta Penyelenggara Pemilu Berhati-Hati

Selain itu, pihaknya juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Sejauh ini, sudah ada 17 personel yang dirotasi dan dimutasikan. Menurut Ketua MA, kebijakan tersebut akan terus dilakukan dilakukan guna memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur para oknum memperjualbelikan perkara.

Dua hakim agung yang dimaksud adalah Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Sedangkan aparatur MA lainnya yang terjerat kasus tersebut yaitu hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.

Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di lingkungan MA juga diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022. SK tersebut mengatur proses seleksi dengan melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding calon sebelumnya bertugas. 

Di sisi lain, diperlukan pula rekomendasi dari Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk analisis LHKPN. Proses asesmen juga akan dilakukan dengan mekeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.

Syarifuddin turut mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa setiap atasan langsung dari aparatur MA yang terlibat kasus korupsi di KPK. Ia mengakui telah dijatuhi hukuman disiplin kepada atasan yang tidak terbukti melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya.

"Bahkan ada yang dibebastugaskan dari jabatannya," ungkapnya.

Langkah lain yang dilakukan MA, sambungnya, adalah membuat kanal pengaduan khusus bertajuk Bawas Care melalui saluran WhatsApp di nomor 0821-2424-9090. Menurutnya, nomor itu terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA. Ia meminta masyarakat menghubungi nomor tersebut jika terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan MA. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik