Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MAHKAMAH Agung (MA) melakukan pembenahan setelah ditetapkanya dua hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah cepat pascapenersangkaan tersebut.
"Memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022 secara daring, Selasa (3/1).
Baca juga: Pemerintah Minta Penyelenggara Pemilu Berhati-Hati
Selain itu, pihaknya juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Sejauh ini, sudah ada 17 personel yang dirotasi dan dimutasikan. Menurut Ketua MA, kebijakan tersebut akan terus dilakukan dilakukan guna memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur para oknum memperjualbelikan perkara.
Dua hakim agung yang dimaksud adalah Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Sedangkan aparatur MA lainnya yang terjerat kasus tersebut yaitu hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.
Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di lingkungan MA juga diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022. SK tersebut mengatur proses seleksi dengan melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding calon sebelumnya bertugas.
Di sisi lain, diperlukan pula rekomendasi dari Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk analisis LHKPN. Proses asesmen juga akan dilakukan dengan mekeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.
Syarifuddin turut mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa setiap atasan langsung dari aparatur MA yang terlibat kasus korupsi di KPK. Ia mengakui telah dijatuhi hukuman disiplin kepada atasan yang tidak terbukti melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya.
"Bahkan ada yang dibebastugaskan dari jabatannya," ungkapnya.
Langkah lain yang dilakukan MA, sambungnya, adalah membuat kanal pengaduan khusus bertajuk Bawas Care melalui saluran WhatsApp di nomor 0821-2424-9090. Menurutnya, nomor itu terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA. Ia meminta masyarakat menghubungi nomor tersebut jika terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan MA. (OL-6)
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved