Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa status kegentingan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau produk hukum yang bersifat genting adalah sepenuhnya hak subjektif Presiden.
Hal tersebut diatur di dalam konstitusi dan tidak ada siapapun yang bisa menyangkalnya. “Ada istilah hak subjektif Presiden di dalam tata hukim kita. Alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden dan tidak ada yang bisa membantah sekalipun,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1).
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Kendati demikian, ia mengatakan, dengan berbekal hak subjektif, bukan berarti Perppu bisa disahkan tanpa pengawasan. Produk hukum tersebut masih harus melalui persetujuan DPR untuk kemudian betul-betul dijalankan.
Baca juga: Menkopolhukam: Urusan Prosedur Omnibus Law Ciptaker Sudah Beres
“Nanti kan ada political review di DPR pada masa sidang berikutnya,” tutur mantan Ketua MK itu.
Ia juga membeberkan alasan mengapa pemerintah lebih memilih membuat Perppu ketimbang memperbaiki UU yang dibatalkan. Menurutnya, akselerasi adalah hal yang penting saat ini demi mendorong investasi yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi.
“Itu kita percepat karena tidak ada unsur koruptifnya. Itu dibuat semata-mata untuk melayani percepatan invesatasi. Perbaikan dengan perbaikan Perppu juga sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU,” ucap Mahfud.(OL-4)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved