Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUGATAN yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terhadap Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan nomor register perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut, tercantum Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tergugat II.
Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo menuntut untuk dikabulkannya seluruh gugatan, membatalkan keputusan Presiden Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022, meminta dikembalikan haknya sebagai anggota Polri, dan juga meminta para tergugat untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3.Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4.Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Sebelumnya, putusan komisi sidang yang dibacakan oleh Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dengan nomor putusan, Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor MT/74/VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo.
Dijatuhkannya sanksi etik tersebut dikarenakan tindakan Ferdy Sambo yang dianggap adalah tindakan tercela yang dapat merusak marwah institusi Polri.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri" Ujar Agung dalam sidang banding KKEP Ferdy Sambo, Senin (19/9) di Gedung TNCC Polri.
Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya telah didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Jaksa telah mendakwa Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Selain dakwaan telah melanggar Pasal 340 KUHP, jaksa juga turut mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Atas tindakannya, jaksa mendakwa Sambo telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-4)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved