Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hari Ini, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez
20/12/2022 07:30
Hari Ini, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.(Medcom/Fachri Audhia Hafiez)

JAKSA penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (20/12). 

Kedua ahli itu akan memberi keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Rencananya dua ahli," kata penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/12).

Baca juga: Kriminolog: Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana

Kedua ahli itu ialah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Effendy dan Reni akan memberikan keterangan di persidangan terbuka. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya