Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan seluruh pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hasil kajian mendalam dalam bingkai nilai-nilai Pancasila dan kemerdekaan berpendapat.
Negara lain termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menghormati kemandirian Indonesia dalam membangun tatanan hukum.
"Mengenai pasal (yang disorot PBB) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," ungkapnya saat memberikan keterangan resmi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (12/12).
Ia mengatakan pemerintah telah membuka ruang yang luas untuk semua pihak memberikan masukan dan kritik sebelum regulasi itu disahkan. Sementara PBB baru menilai pasal itu usai proses penyusunan dan pengesahan selesai.
"Surat (tawaran dari PBB memberikan masukan mengenai kebebasan) itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat," ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut.
Baca juga: Gayus Lumbuun: KY Harus Tindaklanjuti Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim PN Jaksel
Dalam perjalanannya, KUHP sudah rampung di tingkat I sehari sebelum surat tersebut tiba di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pemerintah akan terus menjelaskan mengenai payung hukum buatan bangsa Indonesia itu kepada masyarakat dan dunia.
"Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan multi tafsir," pungkasnya.
Pada kesempatan sama Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengaku telah menerangkan pasal-pasal yang menjadi perhatian PBB dalam KUHP baru. Tujuannya supaya dapat memberikan pemahaman yang utuh melalui jalur diplomatik dan mencegah kegaduhan.
"Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," jelasnya. (OL-4)
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved