Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan seluruh pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hasil kajian mendalam dalam bingkai nilai-nilai Pancasila dan kemerdekaan berpendapat.
Negara lain termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menghormati kemandirian Indonesia dalam membangun tatanan hukum.
"Mengenai pasal (yang disorot PBB) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," ungkapnya saat memberikan keterangan resmi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (12/12).
Ia mengatakan pemerintah telah membuka ruang yang luas untuk semua pihak memberikan masukan dan kritik sebelum regulasi itu disahkan. Sementara PBB baru menilai pasal itu usai proses penyusunan dan pengesahan selesai.
"Surat (tawaran dari PBB memberikan masukan mengenai kebebasan) itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat," ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut.
Baca juga: Gayus Lumbuun: KY Harus Tindaklanjuti Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim PN Jaksel
Dalam perjalanannya, KUHP sudah rampung di tingkat I sehari sebelum surat tersebut tiba di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pemerintah akan terus menjelaskan mengenai payung hukum buatan bangsa Indonesia itu kepada masyarakat dan dunia.
"Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan multi tafsir," pungkasnya.
Pada kesempatan sama Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengaku telah menerangkan pasal-pasal yang menjadi perhatian PBB dalam KUHP baru. Tujuannya supaya dapat memberikan pemahaman yang utuh melalui jalur diplomatik dan mencegah kegaduhan.
"Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," jelasnya. (OL-4)
Presiden Prancis Emmanuel Macron resmi menolak undangan Donald Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. Apa alasan di baliknya?
Pobee menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres atas laporan penggunaan kekuatan berlebihan di Iran.
KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (14/1), menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi Iran.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Iran segera menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap para pengunjuk rasa.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Presiden Prancis Emmanuel Macron kecam kebijakan Trump tarik AS dari 66 organisasi internasional & isu Greenland. Peringatkan krisis kepemimpinan global.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved