Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan seluruh pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hasil kajian mendalam dalam bingkai nilai-nilai Pancasila dan kemerdekaan berpendapat.
Negara lain termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menghormati kemandirian Indonesia dalam membangun tatanan hukum.
"Mengenai pasal (yang disorot PBB) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," ungkapnya saat memberikan keterangan resmi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (12/12).
Ia mengatakan pemerintah telah membuka ruang yang luas untuk semua pihak memberikan masukan dan kritik sebelum regulasi itu disahkan. Sementara PBB baru menilai pasal itu usai proses penyusunan dan pengesahan selesai.
"Surat (tawaran dari PBB memberikan masukan mengenai kebebasan) itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat," ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut.
Baca juga: Gayus Lumbuun: KY Harus Tindaklanjuti Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim PN Jaksel
Dalam perjalanannya, KUHP sudah rampung di tingkat I sehari sebelum surat tersebut tiba di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pemerintah akan terus menjelaskan mengenai payung hukum buatan bangsa Indonesia itu kepada masyarakat dan dunia.
"Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan multi tafsir," pungkasnya.
Pada kesempatan sama Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengaku telah menerangkan pasal-pasal yang menjadi perhatian PBB dalam KUHP baru. Tujuannya supaya dapat memberikan pemahaman yang utuh melalui jalur diplomatik dan mencegah kegaduhan.
"Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," jelasnya. (OL-4)
Serangan Rusia di Bogodukhiv, Ukraina, tewaskan 4 warga sipil termasuk 3 balita. Tragedi ini terjadi di tengah upaya negosiasi damai di Abu Dhabi.
Program undian ini mendapat respons positif dari masyarakat.
Ia berkata, "kita menghadapi dunia tanpa batasan yang mengikat terkait persenjataan nuklir strategis antara Federasi Rusia dan Amerika Serikat."
Para delegasi SMA Labschool Jakarta berkunjung dan diterima oleh Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Dwisuryo Indroyono Soesilo di kantor KBRI Indonesia di Washington DC.
PBB menutup 2025 dengan tunggakan kontribusi mencapai US$1,6 miliar (Rp26 triliun).
PRESIDEN Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menuding Presiden Amerika Serikat Donald Trump berupaya membentuk PBB baru melalui peluncuran Dewan Perdamaian.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved