Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan seluruh pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hasil kajian mendalam dalam bingkai nilai-nilai Pancasila dan kemerdekaan berpendapat.
Negara lain termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menghormati kemandirian Indonesia dalam membangun tatanan hukum.
"Mengenai pasal (yang disorot PBB) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," ungkapnya saat memberikan keterangan resmi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (12/12).
Ia mengatakan pemerintah telah membuka ruang yang luas untuk semua pihak memberikan masukan dan kritik sebelum regulasi itu disahkan. Sementara PBB baru menilai pasal itu usai proses penyusunan dan pengesahan selesai.
"Surat (tawaran dari PBB memberikan masukan mengenai kebebasan) itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat," ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut.
Baca juga: Gayus Lumbuun: KY Harus Tindaklanjuti Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim PN Jaksel
Dalam perjalanannya, KUHP sudah rampung di tingkat I sehari sebelum surat tersebut tiba di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pemerintah akan terus menjelaskan mengenai payung hukum buatan bangsa Indonesia itu kepada masyarakat dan dunia.
"Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan multi tafsir," pungkasnya.
Pada kesempatan sama Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengaku telah menerangkan pasal-pasal yang menjadi perhatian PBB dalam KUHP baru. Tujuannya supaya dapat memberikan pemahaman yang utuh melalui jalur diplomatik dan mencegah kegaduhan.
"Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," jelasnya. (OL-4)
Insiden tersebut memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah.
Mengenal UNIFIL, misi perdamaian PBB di Libanon yang melibatkan lebih dari 10.000 pasukan dari 50 negara. Indonesia ternyata menjadi salah satu kontributor terbesar.
Italia membuka opsi menarik pasukan dari UNIFIL di Libanon di tengah eskalasi konflik. Negara Eropa lain juga mulai mengevakuasi tentaranya dari kawasan.
Personel TNI yang merupakan anggota UNIFIL itu tewas dalam serangan artileri tidak langsung yang mengenai posisi kontingen Indonesia di dekat Adchit Al Qusayr, LIbanon Selatan.
PEMERINTAH Arab Saudi menyatakan dukungannya atas keputusan Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang secara bulat mengadopsi resolusi terkait dampak serangan Iran
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengungkap adanya pesan dari AS melalui perantara. Di sisi lain, PBB peringatkan Lebanon jangan jadi 'Gaza kedua'.
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved