Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun mendorong Komisi Yudisial (KY) harus menindaklanjuti laporan Kuat Maruf terhadap Wahyu Iman Santoso. Imam merupakan hakim PN Jaksel yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“KY punya kewajiban untuk menampung laporan, memproses. Tapi saya pribadi mantan hakim, saya harus mengatakan bahwa itu harus teliti mengenai kosakata, itu interaktif atau tidak,” kata Gayus lewat pernyataannya, Minggu (11/12)
Gayus mendorong KY mulai memantau perilaku hakim dalam persidangan itu. Termasuk, menilai etika umum dan interaktif hakim kepada dua kubu dalam persidangan itu.
"Kalau interaktif, wajib untuk dijaga. Kalau etik umum itu biasa. Etik umum itu terjadi, kan etika itu bukan salah benar, tapi patut atau tidak patut. Itu etik bukan hukum. Kalau hukum bicara benar dan salah. Tapi etik itu bicara layak atau tidak layak, patut atau tidak patut," jelas Gayus.
KY, sambung Gayus, juga bisa meminta saran ahli bahasa untuk menindaklanjuti laporan Kuat. Saran dari ahli bisa memberikan penjelasan soal etika hakim kepada dua kubu.
"Itu bisa ditanyakan apakah sang hakim mengejar pertanyaan mengungkapkan buta dan tuli, apakah itu kosakata yang melanggar etika interaktif," ujar Gayus.
Menurut Gayus, ada beberapa pertanyaan hakim yang dinilai menekan saksi dalam persidangan. Padahal, kata dia, hakim wajib memilik kosakata dalam memimpin persidangan.
"Kalau itu ditujukan kepada makian memaki, memang betul itu akan melanggar. Kalau memaki anda tuli, misalnya begitu. Tapi ini kan pertanyaan, kok anda tidak tahu anda berada di sana, apakah anda tuli. Tuli ya? Itu ahli yang bisa menilai," kata Gayus.
Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu ke KY, Rabu (7/12) lewat kuasa hukumnya Irwan Irawan
Pelaporan dilakukan buntut pernyataan kepada Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Richard Eliezer. .
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan.
Ia menjelaskan kalimat tendensius itu berupa pernyataan hakim yang menyebut Kuat Maruf telah berbohong dalam memberikan keterangan. Kemudian, pemeriksaan saksi Kodir disebut setingan.
"Hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain. Kesimpulan seperti itu menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," pungkasnya.
Adapun Juru bicara KY Miko Ginting menyebut pelaporan tersebut dibuat dengan diwakili oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Ia menambahkan saat ini KY masih akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Nanti apakah memenuhi syarat sehingga bisa ditindaklanjuti atau tidak," kata Miko. (OL-8)
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved