Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia menyakini bisa membersihkan para aparatur yang bermasalah dalam waktu 1 tahun apabila punya kewenangan penyadapan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya janji dalam waktu 1 tahun, sebanyak 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin," kata Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto di Jakarta, hari ini.
Sebanyak 17,28 persen aparatur yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut, kata dia, merujuk hasil survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan lembaga antirasuah beberapa waktu lalu. Sementara itu, 82,72 persen merupakan hasil positif yang diperoleh lembaga peradilan tersebut.
Namun, kata Sunarto, sayangnya MA tidak memiliki kewenangan atau kuasa menyadap aparatur yang berpotensi bermasalah layaknya KPK atau Polri.
"Bagaimana kami menyeberangi Selat Sunda, tetapi tidak dikasih pelampung, sementara ombaknya segitu," katanya menganalogikan.
Baca juga: Amnesty: Pelaku HAM Berat Paniai Masih Buron
Akan tetapi, di tengah keterbatasan yang ada, MA berjanji akan terus bekerja maksimal untuk memperbaiki keadaan, terutama masalah-masalah yang terjadi di lingkungan peradilan.
Meskipun baru sebatas berpotensi, MA memandang perlu antisipasi sedini mungkin terhadap aparatur di lingkungan MA. Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa.
"Jadi, kalau pada tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, cetak biru itu gagal," katanya.
Oleh karena itu, eks Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut mengatakan perlu kerja keras agar sebanyak 17,28 persen atau sekitar tujuh hakim dari 47 hakim agung di MA terus diingatkan supaya tidak menimbulkan masalah seperti terlibat kasus korupsi.(Ant/OL-4)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved