Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel ke KY

Fachri Audhia Hafiez
08/12/2022 10:50
Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel ke KY
Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

TERDAKWA kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Hakim Wahyu merupakan salah satu majelis yang mengadili perkara Kuat.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis (8/12).

Miko belum membeberkan materi laporan yang dilaporkan pada Rabu, 7 Desember 2022, tersebut. KY akan memverifikasi laporan yang dilayangkan itu secara objektif.

Baca juga: Sambo Bantah Janjikan Sejumlah Uang kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar Miko.

Susunan majelis hakim yang menangani perkara Kuat Ma'ruf meliputi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Lalu, hakim anggota Morgan Simanjutak dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya