Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang serapan belanjanya rendah. Adapun belanja Pemprov Sulawesi Tengah baru mencapai 44% dari alokasi belanja APBD.
"Paling rendah itu Sulawesi Tengah, dia baru 44%. Biar saja masyarakat menilai. Padahal, pendapatannya cukup tinggi 81% dari target dan belanjanya baru 44%, ke mana uangnya?" kata Tito seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2022, Rabu (30/11).
Berdasarkan data Kemendagri, banyak pemprov yang realisasinya rendah, bahkan belum mencapai 70% hingga November 2022. Selain Sulawesi Tengah, beberapa daerah yang serapannya rendah, yakni Kalimantan Timur (49%), Papua Barat (53%), Bangka Belitung (54%), Jambi (61%), Kalimantan Utara (61%) dan Papua (62%).
Baca juga: Koordinasi Apik TPIP dengan TPID Kunci Pengendalian Inflasi
Seharusnya di bulan-bulan terakhir, realisasi belanja telah menembus 70% dari masing-masing APBD. Oleh karena itu, Kemendagri bakal menurunkan tim untuk mengecek pemprov terkait untuk melihat persoalan utama, yang menyebabkan rendahnya realisasi belanja.
Setidaknya, ada beberapa hal yang menyebabkan serapan belanja daerah cenderung lambat. Pertama, adanya perjanjian kontrak kegiatan maupun proyek yang selesai di akhir tahun.
"Ada yang punya kontrak sampai akhir tahun baru dibayar, otomatis pekerjaan selesai, baru dibayar. Kalau itu dibayarkan sebelum kontrak selesai, bisa menjadi masalah hukum," pungkas Tito.
Baca juga: Presiden: Jangan Persulit Masuknya Investasi
Kedua, adanya keterlambatan proses lelang proyek yang dilakukan pemprov, sehingga mengakibatkan pencairan belanja juga menjadi lambat. "Ketiga, ada juga yang kurang mampu untuk mengoordinasikan, atau tidak terlalu peduli dengan angka belanja daerah," sambungnya.
Seharusnya, tegas Tito, para gubernur bisa mengurai persoalan lambatnya serapan belanja daerah. Ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan para kepala dinas di wilayah terkait. Serta, mengidentifikasi serapan belanja masing-masing kedinasan.
Hal itu bertujuan agar APBD dapat dibelanjakan dan memberi dampak bagi perekonomian maupun masyarakat di masing-masing wilayah. "Saya mohon kepada kepala daerah, ini tinggal satu bulan lagi. Kita akan genjot dan saya akan umumkan nantinya daerah (dengan serapan) terendah," tandas Tito.(OL-11)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi aksi demonstrasi warga Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo dari jabatannya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara tidak langsung, alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
pentingnya penerapan standar mutu untuk menjamin kualitas rekomendasi kebijakan.
Fokus utama acara ini adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved