KOMISI Yudisial (KY) bisa menggelar sidang etik terhadap dua Hakim Agung yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum perkaranya bergulir ke pengadilan.
Adapun dua Hakim Agung yang dimaksud adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. "Bisa, sepanjang bukti dan informasi sudah mencukupi untuk menggelar sidang etik," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi, Rabu (30/11).
Kendati demikian, Miko menggarisbawahi perlunya koordinasi erat dengan KPK selaku penyidik. Menurutnya, koordinasi antara KY dan KPK dibutuhkan agar proses etik tidak mengganggu jalannya proses hukum di lembaga antirasuah.
Baca juga: Pengusutan Korupsi Hakim MA Sarat Kepentingan Antarlembaga
"KY menghormati bahwa kasus ini kan masih dalam proses penegakan hukum oleh KPK," imbuhnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai ada tarik menarik kepentingan antara Mahkamah Agung (MA), KPK dan KY, yang membuat proses etik Sudrajad maupun Gazalba berjalan lambat.
"Ada semacam kehati-hatian dalam semua proses yang dilakukan. Parahnya, kasus dua hakim MA ini tentu memiliki relasi dengan kasus yang ditangani, khususnya yang terkait elite politik tertentu," pungkas Herdiansyah.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Pemilu, Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun
Dirinya menilai KPK dan KY terlalu hati-hati melangkah. Padahal, semakin lambat ditangani, upaya pembenahan MA dari praktik rasuah juga semakin dipertaruhkan. Pemeriksaan terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh KY juga tidak harus menunggu proses hukum di KPK tuntas.
Justru, hasil pemeriksaan etik para Hakim Agung itu idealnya sudah selesai, sebelum perkara masuk ke pengadilan, atau bahkan lebih awal. "Tapi sangat disayangkan, justru prosesnya berjalan lamban. Padahal proses tersebut adalah pintu masuk pembenahan MA," sambungnya.(OL-11)