Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) bisa menggelar sidang etik terhadap dua Hakim Agung yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum perkaranya bergulir ke pengadilan.
Adapun dua Hakim Agung yang dimaksud adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. "Bisa, sepanjang bukti dan informasi sudah mencukupi untuk menggelar sidang etik," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi, Rabu (30/11).
Kendati demikian, Miko menggarisbawahi perlunya koordinasi erat dengan KPK selaku penyidik. Menurutnya, koordinasi antara KY dan KPK dibutuhkan agar proses etik tidak mengganggu jalannya proses hukum di lembaga antirasuah.
Baca juga: Pengusutan Korupsi Hakim MA Sarat Kepentingan Antarlembaga
"KY menghormati bahwa kasus ini kan masih dalam proses penegakan hukum oleh KPK," imbuhnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai ada tarik menarik kepentingan antara Mahkamah Agung (MA), KPK dan KY, yang membuat proses etik Sudrajad maupun Gazalba berjalan lambat.
"Ada semacam kehati-hatian dalam semua proses yang dilakukan. Parahnya, kasus dua hakim MA ini tentu memiliki relasi dengan kasus yang ditangani, khususnya yang terkait elite politik tertentu," pungkas Herdiansyah.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Pemilu, Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun
Dirinya menilai KPK dan KY terlalu hati-hati melangkah. Padahal, semakin lambat ditangani, upaya pembenahan MA dari praktik rasuah juga semakin dipertaruhkan. Pemeriksaan terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh KY juga tidak harus menunggu proses hukum di KPK tuntas.
Justru, hasil pemeriksaan etik para Hakim Agung itu idealnya sudah selesai, sebelum perkara masuk ke pengadilan, atau bahkan lebih awal. "Tapi sangat disayangkan, justru prosesnya berjalan lamban. Padahal proses tersebut adalah pintu masuk pembenahan MA," sambungnya.(OL-11)
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved