Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menilai lambatnya proses hukum maupun etik terhadap dua Hakim Agung bukan semata-mata karena persoalan teknis.
Ia menyebut ada tarik menarik kepentingan antarlembaga, yaitu Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY).
"Ada semacam kehati-hatian dalam semua proses yang dilakukan. Parahnya lagi, kasus dua hakim MA ini tentu memiliki relasi dengan kasus-kasus yang ditanganinya, terutama yang terkait dengan elite politik tertentu," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (30/11).
KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Sebelum Gazalba, KPK juga menersangkakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Keduanya tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Herdiansyah berpandangan, KPK dan KY terlalu hati-hati dalam melangkah. Padahal, lanjutnya, semakin lambat ditangani, upaya pembenahan MA dari praktik rasuah juga semakin dipertaruhkan.
Baca juga: Membangkitkan Muruah MA
Menurutnya, pemeriksaan terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh KY tidak harus menunggu proses hukum di KPK tuntas. Justru, sambung Herdiansyah, hasil pemeriksaan etik para Hakim Agung itu idealnya sudah selesai sebelum perkara masuk ke pengadilan atau bahkan lebih awal.
"Tapi sangat disayangkan justru prosesnya berjalan lamban. Padahal proses tersebut adalah pintu masuk pembenahan MA," ujarnya.
Lebih jauh, proses etik oleh KY dan pidana oleh KPK mestinya tidak dilokalisir kepada perkara yang disangkakan semata. Herdiansyah menyebut perlu ada perluasan terhadap perkara-perkara yang ditangani oleh Sudrajad dan Gazalba, terutama terhadap putusan kontroversial yang menyita perhatian publik.
"Salah satunya adalah putusan-putusan yang memberikan diskon hukuman bagi para koruptor," tandasnya. (OL-4)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved