Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Kabulkan Gugatan UU Pemilu, Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/11/2022 14:48
MK Kabulkan Gugatan UU Pemilu, Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kanan) tengah memimpin sidang.(MI /ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan.

Leonardo menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara virtual di Jakarta, Rabu (30/11).

Dalam poin berikutnya amar putusan yang dibacakan Anwar menyatakan bahwa norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK membeberkan pihaknya mengabulkan permohonan sebagian lantaran pemaknaan yang dimohonkan oleh pemohon tidak sebagaimana pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah.

MK berpendapat ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Karomani Sebut Mendag Titip Keponakan agar Masuk Fakultas Kedokteran Unila

“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagau mantan terpidana, sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo.

Hal itu wajib agar calon pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai bagian pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui secara umum.

Di sisi lain, MK tetap memperbolehkan eks Napi korupsi tetap nyaleg dengan syarat telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Lalu secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

MK memilih tetap memperbolehkan Caleg eks napi korupsi agar tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan.

Diketahui, Leonardo selaku penggugat menilai Pasal 240 ayat (1) memberikan pengecualian pada koruptor sebagai caleg. Leonardo menilai Pasal tersebut memberi kesempatan para eks koruptor untuk jadi caleg.

“Jadi pasal ini, menjadikan indikasi bagi narapidana yang telah bebas untuk memanfaatkan pasal-pasal ini, meski ada hak politiknya yang telah diatur pada beberapa aturan,” ungkap Leonardo.

Leonardo melihat caleg yang tidak berintegritas tersebut akan menambah masalah di parlemen, baik di pusat maupun daerah.

Hal itu lantaran mereka hanya akan menularkan bibit korupsi pada anggota legislatif lainnya atau dapat saja mereka mengulang praktik berkorupsi yang pernah dilakukan sebelumnya. Maka, Leonardo meminta agar frase 'kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana' dihapus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya