Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajukan revisi atau perubahan Undang-Undang 3 nomor 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Pengajuan tersebu disampaikan Yasonna dalam kegiatan rapat kerja (raker) Menkumham dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Dalam kesempatan ini ijinkan kami mengajukan usulan tambahan UU dalam draft rencana UU Prioritas 2023. Hal ini kami usulkan berdasarkan dinamika perkembangan dan arahan presiden terkait percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan, serta persiapan pemerintahan khusus ibu kota negara," ungkap Yasonnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Baca juga: Polisi tidak Proses Kasus Penghinaan terhadap Iriana karena tidak Ada Laporan
Yasonna menyampaikan, materi perubahan UU IKN berfokus untuk penguatan Otorita IKN secara optimal. Revisi UU IKN akan mengatur secara khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Pengaturan khusus tersebut terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN.
"Kami mengajukan agar perubahan UU IKN masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023," ungkapnya.
Selain mengusulkan perubahan UU IKN ke Prolegnas Prioritas, pada kesempatan tersebut pemerintah juga mengajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023. Hal tersebut sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas yang dilakukan Agustus 2022 lalu.
"Untuk menyiapkan RUU tersebut, sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa," tuturnya.
Yasonna menjelaskan keberadaan RUU tersebut sangat penting karena selama ini belum terdapat aturan pengadaan barang dan jasa yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa UU yang terkait pengadaan barang dan jasa.RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas hukum dalam penyelenggaraan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, dan akomodasi digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional.
"UU ini juga ditujukan untuk menjamin azas-azas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisen. RUU ini belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024," ujar Yasonna. (OL-6)
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara, memerlukan waktu yang panjang.
Hal itu disampaikan MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang juga Plt Kepala OIKN.
PEMERINTAH terus mematangkan persiapan HUT ke-79 RI di IKN dan di Jakarta. Termasuk, undangan bagi para mantan presiden dan wakil presiden RI.
Menunggu kesiapan komplet semuanya. Menunggu semuanya siap, komplet. Tidak hanya listriknya, tidak hanya airnya.
TKN pastikan upacara 17 Agustus akan berjalan lancar di IKN
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved