Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajukan revisi atau perubahan Undang-Undang 3 nomor 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Pengajuan tersebu disampaikan Yasonna dalam kegiatan rapat kerja (raker) Menkumham dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Dalam kesempatan ini ijinkan kami mengajukan usulan tambahan UU dalam draft rencana UU Prioritas 2023. Hal ini kami usulkan berdasarkan dinamika perkembangan dan arahan presiden terkait percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan, serta persiapan pemerintahan khusus ibu kota negara," ungkap Yasonnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Baca juga: Polisi tidak Proses Kasus Penghinaan terhadap Iriana karena tidak Ada Laporan
Yasonna menyampaikan, materi perubahan UU IKN berfokus untuk penguatan Otorita IKN secara optimal. Revisi UU IKN akan mengatur secara khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Pengaturan khusus tersebut terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN.
"Kami mengajukan agar perubahan UU IKN masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023," ungkapnya.
Selain mengusulkan perubahan UU IKN ke Prolegnas Prioritas, pada kesempatan tersebut pemerintah juga mengajukan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023. Hal tersebut sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas yang dilakukan Agustus 2022 lalu.
"Untuk menyiapkan RUU tersebut, sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa," tuturnya.
Yasonna menjelaskan keberadaan RUU tersebut sangat penting karena selama ini belum terdapat aturan pengadaan barang dan jasa yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa UU yang terkait pengadaan barang dan jasa.RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas hukum dalam penyelenggaraan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, dan akomodasi digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional.
"UU ini juga ditujukan untuk menjamin azas-azas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisen. RUU ini belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024," ujar Yasonna. (OL-6)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
frasa ibu kota politik perlu diluruskan. Dalam UU IKN tidak disebutkan IKN sebagai ibu kota politik.
HGU hingga 180 tahun akan menghancurkan seluruh sendi-sendi dan pilar dasar yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat secara umum
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara, memerlukan waktu yang panjang.
Hal itu disampaikan MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang juga Plt Kepala OIKN.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved