Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru soal dugaan rasuah dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Total, sudah ada tiga kasus dugaan korupsi bansos yang diusut saat ini.
"Pertama suap kan sudah selesai mensosnya. Kemudian KPK melakukan penyelidikan apakah itu Pasal 2 dan 3, di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain ada kemudian penyelidikan lagi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Ali mengatakan tiga kasus yang diusut yakni pertama penerimaan suap yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang kini sudah inkrah. Setelah itu, KPK melihat adanya dugaan kerugian negara dari kasus tersebut dan membuka penyelidikan baru.
Saat tengah menyelidiki kasus kedua ini, KPK melihat ada indikasi kerugian negara lain. Sehingga, KPK membuka penyelidikan ketiga terkait dugaan korupsi pengadaan bansos ini.
"Ketika nanti sudah cukup ada peristiwa pidana, kemudian pengumpulan bukti cukup nanti kami sampaikan ke teman-teman terkait apa (kasus) bansosnya," ujar Ali.
Baca juga: NasDem Bangun Posko Bantuan dan Dapur Umum di Cianjur
Ali memastikan kasus ketiga ini berbeda dengan kasus kedua. Saat ini, Lembaga Antikorupsi masih mengumpulkan bukti untuk mencari peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
"Kalau pada proses penyidikan kan sudah ada tersangkanya nanti kami sampaikan," ucap Ali.
Kasus ketiga ini juga berkaitan dengan dugaan adanya kerugian negara. Lembaga Antikorupsi itu berharap pengusutan kasus berlangsung mulus.
Sebelumnya, pada penyedilikan kasus kedua, KPK berambisi menyelesaikan kasus rasuah pengadaan bansos dengan cepat. Lembaga Antikorupsi menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sebenarnya maunya cepat, namun demikian partner kita dalam hal penegakan tindak pidana korupsi yang sebagai ahli penghitung kerugian negara juga butuh waktu juga dalam hal menghitung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan pihaknya aktif berkoordinasi dengan BPKP menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam pengadaan bansos itu. Namun, penghitungan dari BPKP memakan waktu cukup lama. (OL-4)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved