Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu sesegera mungkin.
"Kita akan mengeluarkan Perppu sesegera mungkin. Lalu dilanjutkan pelantikan pejabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya, dan Perppu setelah diundangkan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan," papar Tito, Kamis (17/11).
Tito menilai pengesahan Perppu harus cepat dilakukan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun tahapan Pemilu, khususnya untuk di wilayah DOB Papua.
Jangan sampai, kata Tito, ada tahapan pemilu yang terganggu karena keterlambatan pemerintah dalam menjalankan proses penyusunan Perppu Pemilu.
Baca juga: Anies Baswedan: Kita bukan Rombongan Pemecah Belah, Kita Mempersatukan
"Mungkin akan segera dikirim oleh DPR untuk diberikan kepada Mensetneg agar segera diundangkan," tegasnya.
Tito menargetkan Perppu disahkan paling lambat pada awal Desember mendatang.
Dengan diketoknya UU Papua Barat Daya, Tito meminta DPR secepatnya mengirimkan usulan Perppu Pemilu tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Setelah itu, Tito mengaku akan berkoordinasi dengan Mensesneg dan Menkumham supaya Perppu tersebut segera diharmonisasi dan segera diundangkan.
"Begitu diundangkan kita mencarikan pejabat Pj nya itu harus di sidangkan di TPA dan presiden secepatnya," tandasnya. (OL-4)
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved