Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISIONER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang digugat berkaitan dengan batas usia pencalonan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," bunyi gugatan Ghufron dalam situs MK pada hari ini.
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perlu diubah karena kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 membolehkan pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh mencalonkan diri lagi.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," tulis gugatan Ghufron.
Baca juga: MA Tegaskan Hormati Proses Hukum 2 Hakim Agung yang jadi Tersangka
Ghufron menilai dua aturan itu merugikan hak konstitusionalnya. Kepastian hukum untuk Ghufron dalam untuk mencalonkan lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi tabu.
"Apabila pemohon tetap mengajukan atau mencalonkan diri untuk tetap mengabdi dalam masa jabatan berikutnya tentunya akan didiskualifikasi dengan alasan persyaratan administratif tidak terpenuhi (kualifikasi umur)," bunyi gugatan Ghufron.
Ghufron meminta majelis hakim MK bijak dalam mempertimbangkan gugatannya. Sejumlah dokumen pendukung dilampirkan dalam gugatan tersebut.
"Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya," tulis gugatan Ghufron. (OL-4)
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved