Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hakim Agung Diisukan Terjerat Suap, Wapres Minta Ada Reformasi MA

Indriyani Astuti
11/11/2022 16:41
Hakim Agung Diisukan Terjerat Suap, Wapres Minta Ada Reformasi MA
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pentingnya mekanisme reformasi di Mahkamah Agung (MA). Terutama, imbuh Wapres, dalam mencegah terjadinya suap pengurusan perkara yang telah menyeret dua hakim agung.

"Karena itu untuk mencegah mungkin perlu ada mekanisme di dalam MA sendiri yang sifatnya merupakan bagian reformasi birokrasi di lingkungan supaya tidak terjadi sehingga tidak ada lagi yang istilahnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Wapres pada media seusai menyerahkan program bantuan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Microfinance Masjid kepada jemaah Masjid At Taqwa, di Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (11/11).

Menurut Wapres pencegahan di internal MA lebih penting. Wapres juga menilai KPK tidak pandang bulu melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan hingga ke lembaga tertinggi yudisial. KPK dianggap berkinerja efektif.

"Saya kira sudah benar ya, artinya supaya pengawasan terhadap korupsi ini tidak pandang bulu, artinya di lembaga mana saja makanya di tingkat MA pun disasar," imbuh Wapres.

Baca juga: Gedung MA Dijaga Tentara, Panglima TNI Didesak Menertibkan

Hakim Agung Gazalba Saleh disebut-sebut menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK. Sebelumnya, Hakim Agung dari Kamar Perdata Sudrajad Dimyati lebih dahulu ditangkap oleh lembaga antirasuah karena menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya