Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Arif Rachman

Fachri Audhia Hafiez, Irfan Julyusman
08/11/2022 10:41
Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Arif Rachman
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin.(Medcom/Fachri Audhia Hafiez )

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan Arif Rachman Arifin. Dia merupakan terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa," kata hakim di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dari kubu jaksa. Hakim memerintahkan jaksa untuk memastikan saksi hadir pada persidangan berikutnya.

Baca juga: 13 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi," ucap hakim.

Pada eksepsinya, Arif meminta keberatannya dikabulkan majelis hakim. Dia juga minta dibebaskan dari hukuman yang didakwaan jaksa penuntut umum.

Arif Rachman Arifin merupakan satu dari enam polisi yang didakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya