Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa (TM). Kejati DKI akan menurunkan sembilan jaksa untuk meneliti perkembangan kasus tersebut.
"SPDP sudah kita terima tanggal 24 Oktober 2022 atas nama Tedy Minahasa dkk. Kejati DKI menunjuk sembilan jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, Jumat (4/11/2022).
Ade menerangkan sembilan jaksa ini akan ditugaskan mengikuti perkembangan dan penanganan kasus TM dan lainnya yang disidik Polda Metro Jaya.
“Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, TM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Kasus peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Teddy. Sementara sabu yang diedarkan berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.
Ia disangkakan telah memerintahkan untuk menukar sabu yang hendak dimusnahkan Polres Bukittingi sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Turut juga dijadikan tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKB Doddy Prawira Negara, lalu Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Komisaris KS selaku Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil, berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. (Ren/A-3)
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved