Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan penyekapan atau tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang dilaporkan oleh suami korban Rini Diana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/904/Aini/YAN.2.5/2021 /SPKT PMJ tanggal 15 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/319VI/2022 Reskrim Jakarta Selatan tanggal 29 Juni 2019 terus bergulir. Meskipun sudah dua tahun berlalu, belum muncul tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Polres Metro Jakarta, Selasa (1/11), melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban penyekapan Sulaeman untuk melengkapi berkas perkara yang sudah ada sebelumnya.
Laporan Rini Diana, yang melaporkan Anindya Yandirest Ayunda Fadli alias Nindy Ayunda berdasarkan informasi telah naik ke tingkat penyidikan, artinya telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana.
Baca juga: Polda DIY Selidiki Kasus Dugaan Penyekapan Oleh Anggota Satpol PP Kulonprogo
Tugas penyidik tinggal maju selangkah untuk menetapkan siapa tersangka pelaku dan siapa yang membantu pelaku dalam hal perbuatan pidana perampasan kemerdekaan ini.
Atas kasus ini, Ferdinand Hutahaean, selaku Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring dan juga aktivis sosial politik hukum, memberi tanggapan dan desakan agar penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka jika memang unsur pidananya telah terpenuhi.
“Saya mendesak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar segera memanggil terlapor, memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka dan menahan jika memang unsurnya terpenuhi dan alat bukti memenuhi,” ujar Ferdinand Hutahaean
Kasus perampasan kemerdekaan ini sudah berjalan dua tahun namun belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Semoga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan busa bergerak lebih cepat menuntaskan perkara ini. Ini bukan perkara sulit untuk dibuktikan karena korbannya jelas ada dan saksi ada. Kita harap minggu depan terlapor sudah harus dipanggil oleh penyidik.” ucap Ferdinand Hutahaean, yang juga mantan politisi Partai Demokrat ini menutup pernyataannya kepada media. (RO/OL-1)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Para pelaku langsung melayangkan tuduhan tak berdasar guna menyudutkan korban.
Polda Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat korban di Tangerang Selatan
Modus transaksi jual beli mobil fiktif menjadi pintu masuk aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan
Polisi menangkap sembilan orang tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat korban di kawasan Tangsel.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras menjelaskan telah menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan.
Penyidik Polres Bangka telah menetapkan dua karyawan perusahaan sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri sebagai tersangka dugaan penyekapan ibu dan bayi di Kabupaten Bangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved