Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Polres Bangka telah menetapkan dua karyawan perusahaan sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri sebagai tersangka dugaan penyekapan ibu dan bayi di Kabupaten Bangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan penyidik telah menetapkan dua karyawan perusahaan sawit PT. Payung Mitrajaya Mandiri sebagai tersangka penyekapan Ibu dan bayi. Kedua tersangka disebutkan Toni adalah Head OfficerYS, dan Manager perusahaan, Jm. "Dua tersangka ini merupakan karyawan PT PMM, mereka sudah tersangka penyekapan,"kata Kapolres, Selasa (10/12).
Usai ditetapkan sebagai tersangka JM dan Ys langsung di tahan di Sel Tahanan Mapolres Bangka. "Kedua tersangka sudah kita tahan," ujarnya.
Pihak perusahaan sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri langsung mengajukan penangguhan penahanan bagi karyawannya tersebut. Kapolres mengakui, pihak perusahaan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap keduanya. "Ya memang benar sudah kita terima surat permohonan Penangguhanya dan akan di pelajari kemudian di laporkan pimpinan," ujarnya.
Terkait dipenuhi atau tidak permohonan penangguhan tersebut menurut Kapolres tergantung pimpinan. Ia menambahkan keduanya dikenakan pasal 333 KUHP, yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang. "Ancaman hukumam pasal 333 KUHP ini maksimal delapan tahun penjara," ungkap dia.
Legal Internal PT PMM, Tian Handoko, mengakui pihak kepolisian sudah menetapkan dua karyawan perusahaan jadi tersangka. "Makanya kami ajukan penangguhan," ujarnya.
Mengingat dua karyawan ini merupakan Manager Perusahaan dan Head Oficer yang sangat dibutuhkan untuk operasional perusahaan, kata Tian, pihaknya sangat berharap Kapolres Bangka AKB Toni Sarjaka mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Sangat kami butuhkan, jangan sampai tidak ada dua karyawan ini membuat perusahaan merugi hingga pengurangan karyawan," kata Tian.
Sebelumnya Jumat (6/12) lalu, seorang ibu bernama Nadya dan bayinya yang berusia 1 tahun 2 bulan menjadi korban penyekapan di kandang anjing oleh perusahaan sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri. Berita penyekapan ini pun viral di jagad maya.
Penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing itu dibantah pihak perusahaan. Mereka mengatakan ruangan tersebut merupakan ruang administrasi yang sudah tidak digunakan lagi, bukan kandang anjing.
Penyekapan itu diduga dilatarbelakangi kasus dugaan pencurian BBM solar oleh Firman suami korban. Hingga saat ini keberadaan suami korban belum diketahui.(N-2)
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras menjelaskan telah menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan.
SEORANG ibu bernama Nadia dan anaknya yang masih berusia 1 tahun menjadi korban penyekapan. Mereka disekap di sebuah kandang anjing di kawasan Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
VLR dan YH bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
SEORANG remaja perempuan berinisial VLR, 17 menjadi korban penyekapan di sebuah gudang rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Korban juga dicabuli oleh pelaku berinisial YH.
Keluarga korban TPPO yang saat ini masih disekap di Myanmar mengatakan korban mengalami penyiksaan jika tidak membayar atau menyetor uang yang diminta para pelaku.
KEPOLISIAN resort (Polres) Bangka, Bangka Belitung (Babel), belum menerima laporan dugaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh suami korban penyekapan.
PERUSAHAAN perkebunan kelapa sawit buka suara terkait dugaan penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing. Pihak perusahaan membantah telah melakukan penyekapan tersebut.
Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit membantah telah melakukan penyekapan tersebut.
Nadya dan bayinya yang berusia 1,2 bulan disekap di kandang anjing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved