Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dua Karyawan Jadi Tersangka Penyekapan, PT PMM Ajukan Penangguhan Penahanan

Rendy Ferdiansyah
10/12/2024 18:04
Dua Karyawan Jadi Tersangka Penyekapan, PT PMM Ajukan Penangguhan Penahanan
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka(MI/Rendy Ferdiansyah)

 
PENYIDIK Polres Bangka telah menetapkan dua karyawan perusahaan sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri sebagai tersangka dugaan penyekapan ibu dan bayi di Kabupaten Bangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan penyidik telah menetapkan dua karyawan perusahaan sawit PT. Payung Mitrajaya Mandiri sebagai tersangka penyekapan Ibu dan bayi. Kedua tersangka disebutkan Toni adalah Head OfficerYS,  dan Manager perusahaan, Jm. "Dua tersangka ini merupakan karyawan PT PMM, mereka sudah tersangka penyekapan,"kata Kapolres, Selasa (10/12).

Usai ditetapkan sebagai tersangka JM dan Ys langsung di tahan di Sel Tahanan Mapolres Bangka. "Kedua tersangka sudah kita tahan," ujarnya.

Pihak perusahaan sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri langsung mengajukan penangguhan penahanan bagi karyawannya tersebut. Kapolres mengakui, pihak perusahaan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap keduanya. "Ya memang benar sudah kita terima surat permohonan Penangguhanya dan akan di pelajari kemudian di laporkan pimpinan," ujarnya.

Terkait dipenuhi atau tidak permohonan penangguhan tersebut menurut Kapolres tergantung pimpinan. Ia menambahkan keduanya dikenakan pasal 333 KUHP, yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang. "Ancaman hukumam pasal 333 KUHP ini maksimal delapan tahun penjara," ungkap dia.

Legal Internal PT PMM, Tian Handoko, mengakui pihak kepolisian sudah menetapkan dua karyawan perusahaan jadi tersangka. "Makanya kami ajukan penangguhan," ujarnya.

Mengingat dua karyawan ini merupakan Manager Perusahaan dan Head Oficer yang sangat dibutuhkan untuk operasional perusahaan, kata Tian, pihaknya sangat berharap Kapolres Bangka AKB Toni Sarjaka mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Sangat kami butuhkan, jangan sampai tidak ada dua karyawan ini membuat perusahaan merugi hingga pengurangan karyawan," kata Tian.

Sebelumnya Jumat (6/12) lalu, seorang ibu bernama Nadya dan bayinya yang berusia 1 tahun 2 bulan menjadi korban penyekapan di kandang anjing oleh perusahaan sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri. Berita penyekapan ini pun viral di jagad maya.
 
Penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing itu dibantah pihak perusahaan. Mereka mengatakan ruangan tersebut merupakan ruang administrasi yang sudah tidak digunakan lagi, bukan kandang anjing.
 
Penyekapan itu diduga dilatarbelakangi kasus dugaan pencurian BBM solar oleh Firman suami korban. Hingga saat ini keberadaan suami korban belum diketahui.(N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya