Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Badan ini dikomandoi langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Ketua DPD Generasi Muda Pembaharu (Gempar) Papua Barat Erenst Ngabalin menyambut baik pembentukan badan tersebut. Ia menilai langkah tersebut sebagai keseriusan pemerintah memajukan Papua.
"Perpres ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Jokowi untuk membangun Papua sesuai amanat UU Otonomi Khusus," kata Erenst, Senin (24/10).
Ia berharap badan tersebut menjadi angin segar untuk mendorong percepatan pembangunan di Papua.
"Pembangunan saat ini menjadi ironi antara kekayaan alam yang berlimpah namun masih salah urus sehingga tetap menjadi provinsi termiskin di Indonesia bahkan termasuk kemiskinan ekstrim," katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Transforming Indonesia Movement ity berharap, BP3OKP segera terbentuk dan bukan menjadi lembaga politik atau sekedar simbolisasi kepedulian pemerintah. BP3OKP harus menjadi lembaga operasional berisi orang-orang profesional dan berkompetensi dalam menangani berbagai persoalan Papua yang ada terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan keamanan.
Baca juga : Pemerintah Lakukan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua
"Diharapkan BP3OKP menjadi exit way bagi Kemajuan Pembangunan Papua bukan sekedar fasilitas fisik tetapi yang utama membangun kemajuan peradaban masyarakat Papua dengan memberikan kepercayaan dan pemberdayaan bagi masyarakat Papua untuk mengelola kekayaan alam sendiri," jelas Erenst.
Erenst mengatakan, selama ini rakyat hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan kekayaan alam di Papua. Ia menilai kekayaan alam tersebut banyak dibawa ke luar Papua dan tak dinikmati warga setempat.
"Makanya menjadi relevan jika kemiskinan yang terjadi hanya bentuk kemiskinan yang terstruktur akibat kebijakan pemerintah yang tidak tepat sasaran," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Wapres Ma'ruf Amin ditunjuk memimpin badan tersebut.
Badan ini bertugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RO/OL-7)
Pelantikan PP ISNU ini juga dimaknai sebagai langkah awal menuju tata kelola publik yang lebih transparan dan berkeadilan.
Kamaruddin menekankan pentingnya kolaborasi lintas generasi di tubuh Nahdlatul Ulama untuk mendukung pembangunan nasional.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
KAWASAN Pelabuhan Labuan Bajo kian bersolek. Wilayah tersebut kini mulai mengubah rupanya menjadi salah satu destinasi wisata.
Camat dan lurah diminta untuk memetakan titik-titik prioritas yang dapat dijadikan lokasi pelaksanaan program padat karya.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved