Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui politik uang atau vote buying dalam Pemilu Serentak 2024 masih potensial terjadi.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan tentunya fenomena politik yang akan menjadi tantangan bagi pihaknya.
Baca juga: NasDem Dukung Pertemuan Anies dan Jokowi
"Serta semua pihak yang menginginkan demokrasi Indonesia tidak terus terjebak dalam resesi demokrasi," papar Idham kepada Media Indonesia, Kamis (20/10).
Agar praktek politik uang tersebut dapat ditekan, Idham mengaku butuh dukungan kerja kolaboratif dari semua pihak yang memiliki civic responsibility untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
"Oleh karena itu mari kita semua pihak bergandeng tangan mengedukasi pemilih tentang bahaya politik uang atau vote buying dan juga memberikan pencerahan kepada pemilih tentang signifikansi atau bernilainya suara pemilih dalam menentukan masa depan bangsa dan negara," tegasnya.
Selain hal tersebut, Idham yakin Bawaslu juga akan meningkatkqn pengawasan agar praktek politik uang atau vote buying selaku electoral crime (tindak pidana pemilu) dapat ditekan.
"Sekaligus juga Bawaslu akan lebih tegas lagi dalam penegakan hukum pemilu atas tindak pidana pemilu tersebut," tuturnya.
KPU, kata Idham, akan menstimulasi lahirnya gerakan anti-politik uang sebagai bagian dari gerakan sipil dalam memastikan integritas elektoral menjadi lebih baik lagi.
Sebelumnya, Menteri Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD mengaku optimistis Pemilu 2024 bakal terselenggara sesuai jadwal.
Hanya saja, Mahfud pesimistis pesta demokrasi itu terhindar dari praktik politik uang.
"Bahwa akan terjadi politik uang dan sebagainya, itu masih sangat sulit dihindari," ungkap Mahfud. (OL-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RIĀ telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hariĀ ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved