Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem mendukung pertemuan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Wakil ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menjelaskan pertemuan antara Anies dan Jokowi akan memberikan dampak positif terhadap suasana perpolitikan di Tanah Air.
"Kalau kemudian bertemu, tentu itu jadi teladan yang baik bagi seorang pemimpin. Dia tersenyum melihat hiruk pikuk tanpa berbicara, tapi dia melakukan tindakan tindakan," ujar Ali dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Kamis (21/10).
Menurut Ali, Jokowi dan Anies memiliki hubungan yang baik sebagai sesama pemimpin di tingkat yang berbeda. Terlebih Anies merupakan salah satu kepala daerah terbaik yang sejalan dengan kebijakan di pemerintahan pusat.
"Kan semuanya relasi itu kalau Anies menjabat gubernur ketemu Pak Jokowi itu relasinya bawah ke atasan kan," ujar Ali.
Ali mengungkapkan pertemuan Anies dan Jokowi yang berlangsung di Istana Negara juga akan dimanfaatkan Anies untuk berpamitan langsung kepada Jokowi. Hal tersebut merupakan bentuk rasa hormat Anies kepada Jokowi selaku atasan saat dirinya masih menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Ganjar-Airlangga Dinilai Bisa Diterima Pemilih Muslim
"Kalau hari ini Pak Jokowi presiden, Anies bukan siapa-siapa, masyarakat biasa, berarti relasi persahabatan dong karena memang mereka adalah sahabat sejak lama," ujarnya.
Pertemuan antara Anies dan Jokowi secara otomatis menampik anggapan adanya jarak antar kedua pemimpin tersebut. Ali menilai Jokowi merupakan sosok yang berlapang dada dan berhati luas sehingga sama sekali tidak ada kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Anies.
"Kalau memang benar diterima berarti ya tidak salah dugaan NasDem bahwa Pak Jokowi itu orang yang berhati luas, berlapang dada," jelas Ali.
Diketahui, Istana membenarkan bahwa Presiden Jokowi bakal bertemu dengan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Pertemuan itu merupakan permintaan dari Anies untuk berpamitan setelah menyelesaikan jabatan Gubernur DKI Jakarta. (OL-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved