Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA petinggi lembaga penegak hukum yang diduga melakukan berbagai kejahatan merupakan potret buruk di negeri ini. Presiden Joko Widodo pun harus turun tangan untuk membenahi persoalan yang saat ini boleh dikatakan dalam kondisi darurat.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan pihaknya telah membuat catatan khusus, Presiden berhasil dalam memimpin bangsa ini. Namun, dalam bidang hukum di catatan tersebut, Presiden masih sangat lemah. Hal ini telah disuarakan Peradi sejak dulu.
“Dalam kondisi seperti ini kami sepakat bahwa keadaannya sudah darurat. Kalau sudah darurat, Presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum ini. Presiden harus membuat policy dalam penegakan hukum di semua lini kementerian dan lembaga negara,” kata Otto di sela-sela seminar nasional bertajuk Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden terhadap Lembaga Yudikatif.
Acara tersebut diselenggarakan Peradi dan Universitas Krinawipayana (Unkris), Rabu (19/10). Hadir pula sebagai narasumber, yakni mantan hakim agung Gayus Lumbuun, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unkris Hartanto, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Otto mengharapkan seminar ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam bentuk rekomendasi penegakan hukum kepada pimpinan pemerintahan untuk segera membentuk tim khusus guna merespons darurat peradaban hukum. Langkah reformasi juga diperlukan demi menegakkan kembali hukum sebagai panglima tertinggi.
Adapun Gayus menilai kondisi peradaban hukum negeri ini sangat darurat dan mengkhawatirkan karena banyak kasus-kasus yang melibatkan sejumlah petinggi atau pejabat lembaga penegak hukum. Kondisi ini juga terjadi di lembaga yudikatif.
Kasus teranyar yang disorot publik, terang dia, ialah penangkapan Hakim Agung Sudrajat Dimyati oleh KPK karena diduga menerima suap, pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk, hingga mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
“Yang hari ini harus dilakukan adalah bagaimana Presiden bisa membenahi lembaganya (yudikatif),” kata dia.
Menurutnya, Presiden harus turun tangan melakukan pembenahan lembaga yudikatif sebagaimana kewenangan yang dimiliki. Adapun yang tidak boleh adalah ikut campur dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan hakim. “Presiden menugaskan kepada Menkopolhukam untuk melakukan reformasi hukum,” ujarnya.
Salah satu yang harus dilakukan, lanjut Gayus adalah mengevaluasi semua hakim di semua tingkatan, yakni pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung (MA). Ini untuk mencari hakim-hakim yang benar-benar berintegritas yang kemudian menjadi pemimpin di tingkatan tersebut.
Kemudian, imbuh Gayus, Presiden perlu membentuk lembaga eksaminasi nasional agar putusan-putusan kontroversial karena adanya permainan hakim bisa ditinjau ulang. Ini juga untuk menyelesaikan para korban yang dirugikan akibat putusan menyimpang itu. (J-2)
Presiden Prabowo Subianto mengungkap upaya penyuapan terhadap dirinya dan menolak melihat daftar perusahaan pelanggar hukum demi menghindari konflik kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat militer kepada ribuan petani di Karawang sebagai apresiasi tertinggi atas keberhasilan swasembada beras 2025.
Presiden Prabowo Subianto berseloroh bahwa koalisi partainya harus mengawasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani dipanggil Presiden Prabowo Subianto Sabtu malam.
Presiden RI Prabowo Subianto menekankan perbaikan kualitas rumah subsidi di tengah masih besarnya backlog kepemilikan rumah yang disebut mencapai 29 juta orang
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah/janji tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Komite Reformasi Polri berharap pembenahan Korps Bhayangkara tidak bersifat temporer
Mekanisme baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penyesuaian institusional yang mendasar akan mampu memulihkan dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Reputasi institusi kepolisian kerap meningkat pada momen tertentu, namun bisa menurun drastis ketika muncul kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved