Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA petinggi lembaga penegak hukum yang diduga melakukan berbagai kejahatan merupakan potret buruk di negeri ini. Presiden Joko Widodo pun harus turun tangan untuk membenahi persoalan yang saat ini boleh dikatakan dalam kondisi darurat.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan pihaknya telah membuat catatan khusus, Presiden berhasil dalam memimpin bangsa ini. Namun, dalam bidang hukum di catatan tersebut, Presiden masih sangat lemah. Hal ini telah disuarakan Peradi sejak dulu.
“Dalam kondisi seperti ini kami sepakat bahwa keadaannya sudah darurat. Kalau sudah darurat, Presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum ini. Presiden harus membuat policy dalam penegakan hukum di semua lini kementerian dan lembaga negara,” kata Otto di sela-sela seminar nasional bertajuk Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden terhadap Lembaga Yudikatif.
Acara tersebut diselenggarakan Peradi dan Universitas Krinawipayana (Unkris), Rabu (19/10). Hadir pula sebagai narasumber, yakni mantan hakim agung Gayus Lumbuun, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unkris Hartanto, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Otto mengharapkan seminar ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam bentuk rekomendasi penegakan hukum kepada pimpinan pemerintahan untuk segera membentuk tim khusus guna merespons darurat peradaban hukum. Langkah reformasi juga diperlukan demi menegakkan kembali hukum sebagai panglima tertinggi.
Adapun Gayus menilai kondisi peradaban hukum negeri ini sangat darurat dan mengkhawatirkan karena banyak kasus-kasus yang melibatkan sejumlah petinggi atau pejabat lembaga penegak hukum. Kondisi ini juga terjadi di lembaga yudikatif.
Kasus teranyar yang disorot publik, terang dia, ialah penangkapan Hakim Agung Sudrajat Dimyati oleh KPK karena diduga menerima suap, pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk, hingga mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
“Yang hari ini harus dilakukan adalah bagaimana Presiden bisa membenahi lembaganya (yudikatif),” kata dia.
Menurutnya, Presiden harus turun tangan melakukan pembenahan lembaga yudikatif sebagaimana kewenangan yang dimiliki. Adapun yang tidak boleh adalah ikut campur dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan hakim. “Presiden menugaskan kepada Menkopolhukam untuk melakukan reformasi hukum,” ujarnya.
Salah satu yang harus dilakukan, lanjut Gayus adalah mengevaluasi semua hakim di semua tingkatan, yakni pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung (MA). Ini untuk mencari hakim-hakim yang benar-benar berintegritas yang kemudian menjadi pemimpin di tingkatan tersebut.
Kemudian, imbuh Gayus, Presiden perlu membentuk lembaga eksaminasi nasional agar putusan-putusan kontroversial karena adanya permainan hakim bisa ditinjau ulang. Ini juga untuk menyelesaikan para korban yang dirugikan akibat putusan menyimpang itu. (J-2)
Margarito menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, aspek utama yang harus dijunjung adalah profesionalisme aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan contoh konkret dari para pemimpin terkait upaya efisiensi anggaran negara.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan restrukturisasi utang Whoosh rampung. Keputusan final kini ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Cek selengkapnya!
Presiden Prabowo Subianto menghubungi Pangeran MBS, peringatkan dampak fatal agresi AS-Israel terhadap stabilitas global.
Presiden Prabowo Subianto membahas potensi dampak konflik global terhadap ekonomi Indonesia dalam pertemuan bersama Dewan Ekonomi Nasional dan sejumlah menteri di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran pengelola Danantara Indonesia agar tidak cepat puas dengan capaian kinerja pada tahun pertama operasional lembaga tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
FPIR mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bertujuan memecah belah solidaritas antarlembaga keamanan
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved