Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya siap membiayai pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Asalkan, Lukas mau diperiksa dulu oleh penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan," kata Firli di Jakarta, hari ini.
Firli mengatakan pihaknya siap mengadakan dokter handal untuk memeriksa kesehatan Lukas. Saat ini, Lembaga Antikorupsi tengah mengoordinasikan kebutuhan Lukas jika mau diperiksa.
"Misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak daripada Pak LE (Lukas Enembe)," ujar Firli.
KPK berkewajiban menjamin kesehatan pihak yang diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku. Lukas diharap tidak khawatir dengan kesehatannya jika diperiksa oleh Lembaga Antikorupsi.
Baca juga: Terkait Penggunaan Jet Pribadi, Brigjen Hendra Terancam 20 Tahun Penjara
"Saya berharap Pak LE selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," ucap Firli.
KPK tengah memikir otak untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan Lukas tidak memakai cara biasa.
Salah satu strategi khusus yakni pemberian pemahaman kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah saat Lukas Enembe diperiksa. (OL-4)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved