Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
POLRI menduga sebanyak 28 anggota telah melanggar kode etik saat melakukan pengamanan dalam laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Adapun pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) lalu, berujung insiden maut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 28 anggota ini merupakan hasil dari pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Copot Kapolres Malang
"Dari hasil pemeriksaan Itsus (Inspektorat Khusus), Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik sebanyak 28 personel Polri. Ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Dedi dalam keterangannya, Senin (3/10).
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta telah menonaktifkan 9 anggota kesatuan Brimod yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki) dan Komandan Pleton (Danton). Langkah itu sebagai buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Menpora dan Kapolri Kunjungi Korban Luka Tragedi Kanjuruhan di Rumah Sakit
"Sesuai dengan perintah bapak Kapolri. Kapolda Jawa Timur juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak 9 orang," imbuh Dedi.
Pihak kepolisian dikatakannya terus mendalami soal prosedur pengamanan, yang di dalamnya terdapat perwira hingga pamen dari kesatuan Polri. Insiden maut di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Adapun para supporter Arema FC diduga tidak terima atas kekalahan dengan skor 2-3 dari Persibaya. Lalu, para supporter pun turun ke lapangan dan disambut tembakan gas air mata dari petugas kepolisian.(OL-11)
Kepastian itu sekaligus membantah rumor yang menyebut laga Arema FC vs Persebaya akan digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
Sebanyak 26 keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi pada Rabu (12/9).
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved