Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ISU yang beredar menyebutkan Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan kehendak agar kasus dugaan penyelewengan anggaran Formula E naik ke penyidikan, menjadi pembicaraan publik. Sebab acara yang dihelat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juni 2022 dinilai sukses olah banyak pihak.
Alih-alih menegakkan hukum, KPK ditengarai bermuatan politik dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, dugaan atas penggunaan anggaran di luar ketentuan perundang-undangan penggunaan keuangan tidak memenuhi bukti yang kuat. Hal tersebut disampaikan juru bicara Rekan Anies, Dedi Satria, dalam siaran persnya yang dikutip pada Minggu (2/10).
"Kuat dugaan KPK sedang berpolitik terkait dengan Pilpres 2024, dimana ada kekuatan politik yang tidak menghendaki Anies Baswedan maju sebagai calon presiden," kritik Dedi.
Pasalnya, menurut dia, aneh ketika KPK ngotot melakukan penyidikan terhadap sebuah kasus, tetapi tidak ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Sebab, lanjut Dedi, dalam amar putusan Mahkamag Konstitusi (MK) terhadap gugatan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, MK mengabulkan permohonan penggugat pada tanggal 25 Januari 2017.
Dalam amar putusan tersebut, MK memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi. Sebab banyak penyidikan yang sewenang-wenang.
"Ini KPK tidak bisa menentukan adanya kerugian negara, karena tidak ada rekomendasi dugaan kerugian negara dari BPK atau BPKP. Jadi KPK tidak bisa melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan formula E," jelas Dedi.
Baca Juga: Jika Anies Dipenjarakan
Menurut dia, yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK lewat hasil audit. "Ini sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 yang mengatur tugas BPK salah satunya adalah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan," jelas Dedi.
Selain BPK, bisa juga dilakukan BPKP hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam pepres tersebut disebutkan pelaksanaan audit, review, evaluasi, dan pemantauan,"ujar Dedi.
Selain itu, tentunya soal kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah, papar Dedi.
"Jelas dugaan KPK mempolitisasi hukum jadi nampak, karena justru KPK sendiri yang terus memaksakan agar kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E naik ke penyidikan dan menjadikan Anies sebagai tersangka", ungkap Dedi. (OL-13)
Baca Juga: Relawan Anies Minta KPK Jangan Sampai Jadi Alat Politik
AJANG Formula E kembali digelar di Jakarta, Sabtu (21/6), sekaligus menandai komitmen berkelanjutan ABB dalam mendorong mobilitas ramah lingkungan dan elektrifikasi industri.
Balapan di Jakarta dimenangi Dan Ticktum yang tampil stabil sepanjang lomba.
PEMBALAP asal Inggris, Dan Ticktum mengaku cukup emosional setelah berhasil keluar sebagai juara di balapan Formula E Jakarta 2025 di Jakarta International ePrix Circuit.
PEMBALAP tim CUPRA KIRO, Dan Ticktum, meraih kemenangan perdananya di Kejuaraan Dunia Formula E.
Mitch Evans mengaku antusias kembali berlaga di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang menjadi lokasi putaran ke-12 Kejuaraan Dunia Formula E 2024-2025.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved