Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui telah melihat pemberitaan media Tempo terkait upaya kriminalisasi dirinya dalam kasus Formula E. Hal itu ia sampaikan kepada salah satu petinggi organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP).
Pembicaraan itu terjadi saat Anies usai menghadiri persemian kantor Majelis Pimpinan Nasional (MPP) PP. Ketika Anies hendak keluar lokasi tersebut, ada seorang petinggi PP yang menyalami Anies dan langsung menyinggung pemberitaan Tempo.
"Udah baca Tempo ? Bagus ?," tanya salah satu petinggi PP, di kantor MPP PP, di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Oktober 2022.
"Baru liat saya," jawab Anies.
Kemudian, petinggi PP itu menilai pemberitaan kriminalisasi Anies mencengangkan. "Siap-siap," terang Anies.
Usai pembicaraan itu, awak media langsung meminta tanggapan Anies terkait isu yang sama. Namun, Anies hanya melemparkan senyuman.
Dalam pemberitaan koran Tempo, Sabtu, 1 Oktober 2022, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Baca juga: Anies: Polarisasi Wajar, Jangan Dianggap Perpecahan
Laporan itu menyebut ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai Calon Presiden 2024.
Sebelumnya, Anies sempat dipanggil KPK pada Rabu, 7 September 2022 untuk mendalami kasus Formula E. Firli menyebut pemeriksaan yang dilakukan selam 11 jam disebabkan Anies memiliki banyak informasi.
"Bukan waktu yang dimaknai, tapi marilah kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.(OL-4)
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KETUA PAC Pemuda Pancasila (PP) Pancoran Mohamad Husni Jupri menegaskan bahwa adanya organisasi masyarakat (ormas) yang memalak pengusaha merupakan oknum.
Kendaraan itu di bawa dari rumah Japto di Jagakarsa, menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, di Cawang, Jakarta Timur.
KETUA Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (26/2
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
bentrok organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dengan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Blora, diduga permasalahan internal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved