Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Amankan Banyak Bukti Usai Geledah MA dan Rumah Hakim Sudrajad

Fachri Audhia Hafiez
24/9/2022 11:33
KPK Amankan Banyak Bukti Usai Geledah MA dan Rumah Hakim Sudrajad
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan(ANTARA FOTO/M Risyal H)

JURU bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah selesai melakukan penggeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga Antikorupsi membawa banyak bukti pada penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (23/9).

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9).

Temuan tersebut berdasarkan penggeledahan di Gedung MA, Jakarta Pusat. Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah rumah tersangka pada kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), termasuk kediaman Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," ujar Ali.

Pada perkara ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka lainnya yakni Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca juga: Salah Nama, KPK Revisi Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan dan Heryanto belum ditahan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya