Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisiko besar menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, hal ini berpotensi membuat masyarakat menyelesaikan masalah di luar hukum.
"Efek utama pudarnya kepercayaan itu adalah masyarakat bisa menggunakan cara-cara di luar hukum dan bahkan cara-cara melawan hukum ketika menghadapi permasalahan, misalnya main hakim sendiri," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (23/9).
Menurut Zaenur, MA perlu melakukan evaluasi mendalam dan melakukan perubahan besar-besaran jika masih ingin dihormati masyarakat. Kasus yang menjerat Sudrajad, katanya, tidak boleh dilihat secara kasuistik. Oleh karenanya, MA harus menelusuri dan memperbaiki letak kebocoran praktik rasuah yang masih terjadi di internalnya.
Baca juga: MAKI Dorong KPK Kembangkan Kasus Korupsi di MA
"Jangan-jangan ini fenomena gunung es yang harus didekati secara programatik. MA harus mengambil langkah serius untuk memperbaiki institusinya," ujar Zaenur.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya perubahan mendasar, baik yang menyentuh aspek budaya, perilaku, dan cara berpikir di lingkungan MA. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Zaenur menyebut seharusnya atasan Sudrajad juga diberi sanksi.
Sudrajad diumumkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dilakukan dini hari tadi. Kasus itu terkait dugaan suap penanganan perkara. Dari 10 orang, baru enam saja yang berhasil ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Tersangka lainnya adalah hakim yudisial MA Elly Tri Pangestu, empat PNS MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujatno selaku pihak swasta. (OL-16)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved