Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisiko besar menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, hal ini berpotensi membuat masyarakat menyelesaikan masalah di luar hukum.
"Efek utama pudarnya kepercayaan itu adalah masyarakat bisa menggunakan cara-cara di luar hukum dan bahkan cara-cara melawan hukum ketika menghadapi permasalahan, misalnya main hakim sendiri," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (23/9).
Menurut Zaenur, MA perlu melakukan evaluasi mendalam dan melakukan perubahan besar-besaran jika masih ingin dihormati masyarakat. Kasus yang menjerat Sudrajad, katanya, tidak boleh dilihat secara kasuistik. Oleh karenanya, MA harus menelusuri dan memperbaiki letak kebocoran praktik rasuah yang masih terjadi di internalnya.
Baca juga: MAKI Dorong KPK Kembangkan Kasus Korupsi di MA
"Jangan-jangan ini fenomena gunung es yang harus didekati secara programatik. MA harus mengambil langkah serius untuk memperbaiki institusinya," ujar Zaenur.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya perubahan mendasar, baik yang menyentuh aspek budaya, perilaku, dan cara berpikir di lingkungan MA. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Zaenur menyebut seharusnya atasan Sudrajad juga diberi sanksi.
Sudrajad diumumkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dilakukan dini hari tadi. Kasus itu terkait dugaan suap penanganan perkara. Dari 10 orang, baru enam saja yang berhasil ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Tersangka lainnya adalah hakim yudisial MA Elly Tri Pangestu, empat PNS MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujatno selaku pihak swasta. (OL-16)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar dan kondusif pasca- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo.
PENETAPAN tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo seusai operasi tangkap tangan (OTT) diapresiasi warga Pati.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved