Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MASYARAKAT Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil mencetak rekor dengan menersangkakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut hal itu sebagai prestasi karena sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar MA.
"KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Boyamin melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/9).
KPK, lanjutnya, juga harus mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kamis (22/9) dengan mendalami dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta rekrutmen Hakim Agung terhadap Sudrajad Dimyati yang telah ditahan hari ini. Sebelumnya, Sudrajad pernah tersandung isu 'lobi toilet' dengan anggota DPR pada 2013.
"Meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank," jelas Boyamin.
Baca juga: Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara
Menurut dia, KPK bisa menelusuri dugaan adanya oknum mengaku keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan atau membantu kemenangan sebuah perkara dengan imbalan fantastis. Proses yang disebutnya sebagai makelar kasus (markus) ini diduga dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang.
Diberitakan, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Hakim Agung Sudrajad, tersangka lainnya ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, serta PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Berikutnya dua PNS MA yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri serta dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Adapun dua lainnya adalah pihak swasta bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Yosep, Eko, Heryanto, dan Ivan ditersangkakan sebagai pemberi suap, sedangkan sisanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (OL-16)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 ke daftar pencarian orang (DPO).
KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan.
KPK mengingatkan para DPO yakni Nurhadi serta dua tersangka lainnya yakni dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjotoi untuk menyerahkan diri.
Berkaca ke belakang, kata dia, Ketua KPK pada periode sebelumnya seringkali hadir dalam konferensi pers yang terkait langsung dengan elit kekuasaan.
Apartemen di SCBD sempat disebut-sebut sebagai salah satu lokasi persembunyian Nurhadi.
Penyidik KPK juga membutuhkan saksi lain yakni Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution, keduanya wiraswasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved