Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu mengaku tidak bisa memberi sanksi kepada partai politik yang mencatut nama dan nomor induk kependudukan masyarakat untuk pendaftaran peserta pemilu ke KPU.
Menurutnya, itu adalah pelanggaran tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu yang menjadi ranah Bawaslu.
"Saat ini tidak ada sanksi. Dalam ketentuan pidana di UU Pemilu tidak ada. Pidana umum bukan ranah kami. Bawaslu berpatokan pada tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9).
Baca juga: Presiden Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Pemilu
Bawaslu, lanjutnya, hanya bisa mengimbau partai-partai politik untuk lebih berhati-hati ke depan. Untuk kasus-kasus yang telah terjadi, ia sudah meminta parpol terkait untuk menghapus nama-nama yang dicatut.
"Partai-partai juga sudah mohon maaf karena ini tercatut dan kemudian dicoret oleh parpol yang bersangkutan," tukasnya.(OL-5)
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved