Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Pengawas Pemilu mengaku tidak bisa memberi sanksi kepada partai politik yang mencatut nama dan nomor induk kependudukan masyarakat untuk pendaftaran peserta pemilu ke KPU.
Menurutnya, itu adalah pelanggaran tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu yang menjadi ranah Bawaslu.
"Saat ini tidak ada sanksi. Dalam ketentuan pidana di UU Pemilu tidak ada. Pidana umum bukan ranah kami. Bawaslu berpatokan pada tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9).
Baca juga: Presiden Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Pemilu
Bawaslu, lanjutnya, hanya bisa mengimbau partai-partai politik untuk lebih berhati-hati ke depan. Untuk kasus-kasus yang telah terjadi, ia sudah meminta parpol terkait untuk menghapus nama-nama yang dicatut.
"Partai-partai juga sudah mohon maaf karena ini tercatut dan kemudian dicoret oleh parpol yang bersangkutan," tukasnya.(OL-5)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved