Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu: Tidak Ada Sanksi untuk Parpol yang Catut Nama Masyarakat

Andhika Prasetyo
22/9/2022 14:34
Bawaslu: Tidak Ada Sanksi untuk Parpol yang Catut Nama Masyarakat
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja(ANTARA FOTO/Rivan Awal L)

BADAN Pengawas Pemilu mengaku tidak bisa memberi sanksi kepada partai politik yang mencatut nama dan nomor induk kependudukan masyarakat untuk pendaftaran peserta pemilu ke KPU.

Menurutnya, itu adalah pelanggaran tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu yang menjadi ranah Bawaslu.

"Saat ini tidak ada sanksi. Dalam ketentuan pidana di UU Pemilu tidak ada. Pidana umum bukan ranah kami. Bawaslu berpatokan pada tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9).

Baca juga: Presiden Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Pemilu

Bawaslu, lanjutnya, hanya bisa mengimbau partai-partai politik untuk lebih berhati-hati ke depan. Untuk kasus-kasus yang telah terjadi, ia sudah meminta parpol terkait untuk menghapus nama-nama yang dicatut.

"Partai-partai juga sudah mohon maaf karena ini tercatut dan kemudian dicoret oleh parpol yang bersangkutan," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya