Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Diminta Segera Menangkap Lukas Enembe

Tri Subarkah
20/9/2022 16:31
KPK Diminta Segera Menangkap Lukas Enembe
Sejumlah pendemo membawa poster yang membela Lukas Enembe yang ditetapkan KPK sebagai tersangka Korupsi dana otsus Papua.(MI/Marcel Kelen)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dengan menetapkan status tersangka, KPK dinilai bisa melakukan penangkapan tanpa didahului pemanggilan.

"Kalau memang segera bisa menangkap Lukas Enembe, segera ditangkap saja karena dia sudah enggak hadir dipanggil pertama," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (20/9).

"Dan sebenarnya tersangka itu bisa saja ditangkap segera dilakukan upaya paksa penahanan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Boyamin juga meminta KPK untuk memastikan bahwa Lukas tidak kabur ke luar negeri, utamanya Papua Nugini. Jika sudah meninggalkan Indonesia, ia mengatakan bahwa pemerintah harus bekerja sama dengan negara tersebut.

Baca juga: DPR Sahkan RUU PDP, Pelanggar Data Pribadi di Denda 5 Miliar Rupiah

Boyamin menjelaskan, rasuah terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua bukan kali ini saja terjadi. Pengusutan korupsi dana otsus harus dimasifkan. Sebab, lanjutnya, selama ini masyarakat Papua tidak menikmati langsung dampak dari adanya dana tersebut.

"Padahal semangatnya dana otsus dberikan ke masyarakat untuk mengejar ketertinggalan dari Pulau Jawa, termasuk semangat untuk membuat harga kebutuhan pokok yang sama. Tapi nyatanya diduga dikorupsi oleh pejabat-pejabat," tandas Boyamin.

Terpisah, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan belum ditangkapnya Lukas akan memengaruhi muruah KPK secara kelembagaan. Penanganan perkara Lukas dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi KPK.

"Padahal belum lama ini KPK menjemput paksa Mardani Maming. Kalau disebut kondisi Papua berbeda, sebelumnya KPK juga menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng," terang Herdiansyah.

"Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan hal yang sama terhadap Lukas Enembe," imbuhnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya