Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dengan menetapkan status tersangka, KPK dinilai bisa melakukan penangkapan tanpa didahului pemanggilan.
"Kalau memang segera bisa menangkap Lukas Enembe, segera ditangkap saja karena dia sudah enggak hadir dipanggil pertama," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (20/9).
"Dan sebenarnya tersangka itu bisa saja ditangkap segera dilakukan upaya paksa penahanan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga meminta KPK untuk memastikan bahwa Lukas tidak kabur ke luar negeri, utamanya Papua Nugini. Jika sudah meninggalkan Indonesia, ia mengatakan bahwa pemerintah harus bekerja sama dengan negara tersebut.
Baca juga: DPR Sahkan RUU PDP, Pelanggar Data Pribadi di Denda 5 Miliar Rupiah
Boyamin menjelaskan, rasuah terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua bukan kali ini saja terjadi. Pengusutan korupsi dana otsus harus dimasifkan. Sebab, lanjutnya, selama ini masyarakat Papua tidak menikmati langsung dampak dari adanya dana tersebut.
"Padahal semangatnya dana otsus dberikan ke masyarakat untuk mengejar ketertinggalan dari Pulau Jawa, termasuk semangat untuk membuat harga kebutuhan pokok yang sama. Tapi nyatanya diduga dikorupsi oleh pejabat-pejabat," tandas Boyamin.
Terpisah, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan belum ditangkapnya Lukas akan memengaruhi muruah KPK secara kelembagaan. Penanganan perkara Lukas dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi KPK.
"Padahal belum lama ini KPK menjemput paksa Mardani Maming. Kalau disebut kondisi Papua berbeda, sebelumnya KPK juga menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng," terang Herdiansyah.
"Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan hal yang sama terhadap Lukas Enembe," imbuhnya. (OL-4)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved