Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dengan menetapkan status tersangka, KPK dinilai bisa melakukan penangkapan tanpa didahului pemanggilan.
"Kalau memang segera bisa menangkap Lukas Enembe, segera ditangkap saja karena dia sudah enggak hadir dipanggil pertama," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (20/9).
"Dan sebenarnya tersangka itu bisa saja ditangkap segera dilakukan upaya paksa penahanan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga meminta KPK untuk memastikan bahwa Lukas tidak kabur ke luar negeri, utamanya Papua Nugini. Jika sudah meninggalkan Indonesia, ia mengatakan bahwa pemerintah harus bekerja sama dengan negara tersebut.
Baca juga: DPR Sahkan RUU PDP, Pelanggar Data Pribadi di Denda 5 Miliar Rupiah
Boyamin menjelaskan, rasuah terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua bukan kali ini saja terjadi. Pengusutan korupsi dana otsus harus dimasifkan. Sebab, lanjutnya, selama ini masyarakat Papua tidak menikmati langsung dampak dari adanya dana tersebut.
"Padahal semangatnya dana otsus dberikan ke masyarakat untuk mengejar ketertinggalan dari Pulau Jawa, termasuk semangat untuk membuat harga kebutuhan pokok yang sama. Tapi nyatanya diduga dikorupsi oleh pejabat-pejabat," tandas Boyamin.
Terpisah, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan belum ditangkapnya Lukas akan memengaruhi muruah KPK secara kelembagaan. Penanganan perkara Lukas dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi KPK.
"Padahal belum lama ini KPK menjemput paksa Mardani Maming. Kalau disebut kondisi Papua berbeda, sebelumnya KPK juga menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng," terang Herdiansyah.
"Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan hal yang sama terhadap Lukas Enembe," imbuhnya. (OL-4)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved