Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar, menyebut kliennya tidak melihat Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat penembakan, istri Irjen Ferdy Sambo itu berada di dalam kamar.
"Tidak ada (melihat Putri menembak), karena kejadian itu dia bilang setelah dia balik arah, pas Pak Sambo nembak-nembak berapa lama kan Sambo membuka pintu kamar dan posisi ibu di kamar terus nangis," kata Erman saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Erman menuturkan, kliennya saat masuk rumah langsung melihat Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. Dia ketinggalan sesi awal karena tengah membuka sepatu.
Baca juga: Kejagung Teliti Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo
"Sudah terjadi (perintah). Dia (RR) tidak begitu ingatlah, yang jelas dia syok membayangkan apakah ini perintah dinas, atau apalah pikiran dia," ucap Erman.
Kemudian, Bripka Ricky menerima panggilan HT dari ajudan yang di luar dengan membalikkan badan dekat pintu. Maka itu, dia tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Akhirnya, dia balik lagi ke tempat kejadian. Pada saat itu dia melihat FS menembak-nembak dinding, kayak TV dan tangga. Menurut dia, dia tidak melihat Pak FS menembak (J)," tutur Erman.
Ferdy Sambo ikut menembak almarhum Brigadir J berdasarkan keterangan Bharada E. Bharada E menyaksikan utuh peristiwa tersebut. Maka itu, ada sedikit perbedaan antara keterangan Bharada E dan Bripka Ricky.
Setelah peristiwa penembakan, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membawa Putri keluar kamar. Lalu, Ferdy memanggil Bripka Ricky untuk mengantarkan Putri dari rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke rumah pribadi di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan.
Menurut Erman, tidak ada percakapan antara Putri dan kliennya di dalam mobil perjalanan ke Saguling. Sebab, kata dia, Bripka Ricky tidak berani bertanya.
"Orang nangis, apalagi disebut pelecehan enggak adalah enggak berani ngobrol (nanya)," ungkap Erman.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved