Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kuasa Hukum Sebut Bripka RR tidak Lihat Putri Ikut Tembak Brigadir J

Siti Yona Hukmana
16/9/2022 12:09
Kuasa Hukum Sebut Bripka RR tidak Lihat Putri Ikut Tembak Brigadir J
Tersangka ART sekaligus sopir Bripka Ricky Rizal menjalani rekontruksi di sekitar rumah dinas tersangka Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.(MI/Susanto)

KUASA hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar, menyebut kliennya tidak melihat Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat penembakan, istri Irjen Ferdy Sambo itu berada di dalam kamar.

"Tidak ada (melihat Putri menembak), karena kejadian itu dia bilang setelah dia balik arah, pas Pak Sambo nembak-nembak berapa lama kan Sambo membuka pintu kamar dan posisi ibu di kamar terus nangis," kata Erman saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).

Erman menuturkan, kliennya saat masuk rumah langsung melihat Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. Dia ketinggalan sesi awal karena tengah membuka sepatu.

Baca juga: Kejagung Teliti Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo

"Sudah terjadi (perintah). Dia (RR) tidak begitu ingatlah, yang jelas dia syok membayangkan apakah ini perintah dinas, atau apalah pikiran dia," ucap Erman.

Kemudian, Bripka Ricky menerima panggilan HT dari ajudan yang di luar dengan membalikkan badan dekat pintu. Maka itu, dia tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Akhirnya, dia balik lagi ke tempat kejadian. Pada saat itu dia melihat FS menembak-nembak dinding, kayak TV dan tangga. Menurut dia, dia tidak melihat Pak FS menembak (J)," tutur Erman.

Ferdy Sambo ikut menembak almarhum Brigadir J berdasarkan keterangan Bharada E. Bharada E menyaksikan utuh peristiwa tersebut. Maka itu, ada sedikit perbedaan antara keterangan Bharada E dan Bripka Ricky.

Setelah peristiwa penembakan, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membawa Putri keluar kamar. Lalu, Ferdy memanggil Bripka Ricky untuk mengantarkan Putri dari rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke rumah pribadi di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan.

Menurut Erman, tidak ada percakapan antara Putri dan kliennya di dalam mobil perjalanan ke Saguling. Sebab, kata dia, Bripka Ricky tidak berani bertanya.

"Orang nangis, apalagi disebut pelecehan enggak adalah enggak berani ngobrol (nanya)," ungkap Erman.

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.  (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya