Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan kedua berkas tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda JAM-Pidum Agnes Triani mengatakan, berkas perkara Ferdy dkk telah diterima Rabu (14/9) siang dari penyidik Bareskrim Polri. Ini merupakan berkas yang telah dilengkapi penyidik setelah jaksa peneliti memberi petunjuk.
"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/9).
Menurut Agnes, sebagian petunjuk tertulis yang telah disampaikan jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik Bareskrim. Setelah berkas dilimpahkan lagi, jaksa akan meneliti kembali.
Berkas akan dinyatakan lengkap, lanjutnya, apabila semua petunjuk telah dipenuhi oleh penyidik. "Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," tandasnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bersyukur tak Berurusan dengan Kasus Sambo
Selain Sambo, tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti dari penyidik Bareskrim tercatat atas nama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun berkas pelimpahan kedua berkas perkara Putri Candrawathi diterima jaksa hari ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa JAM-Pidum juga telah menerima pelimpahan berkas perakra (tahap I) Sambo dan enam tersangka lain terkait kasus merintangi atau obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Berkas itu dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Selain Sambo, enam tersangka lainnya adalah Kom Baiquni Wibowo, AKB Arif Rahman Arifin, Kom Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AK Irfan Widyanto.
Ketut menjelaskan, berkas perkara itu akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan kelengkapannya secara formil maupun materiil.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," terang Ketut. (OL-16)
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved