Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejagung Teliti Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo

Tri Subarkah
15/9/2022 20:00
Kejagung Teliti Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo
Tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

JAKSA peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan kedua berkas tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda JAM-Pidum Agnes Triani mengatakan, berkas perkara Ferdy dkk telah diterima Rabu (14/9) siang dari penyidik Bareskrim Polri. Ini merupakan berkas yang telah dilengkapi penyidik setelah jaksa peneliti memberi petunjuk.

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/9).

Menurut Agnes, sebagian petunjuk tertulis yang telah disampaikan jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik Bareskrim. Setelah berkas dilimpahkan lagi, jaksa akan meneliti kembali.

Berkas akan dinyatakan lengkap, lanjutnya, apabila semua petunjuk telah dipenuhi oleh penyidik. "Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," tandasnya.


Baca juga: Irjen Napoleon Bersyukur tak Berurusan dengan Kasus Sambo


Selain Sambo, tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti dari penyidik Bareskrim tercatat atas nama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun berkas pelimpahan kedua berkas perkara Putri Candrawathi diterima jaksa hari ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa JAM-Pidum juga telah menerima pelimpahan berkas perakra (tahap I) Sambo dan enam tersangka lain terkait kasus merintangi atau obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Berkas itu dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Selain Sambo, enam tersangka lainnya adalah Kom Baiquni Wibowo, AKB Arif Rahman Arifin, Kom Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AK Irfan Widyanto.

Ketut menjelaskan, berkas perkara itu akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan kelengkapannya secara formil maupun materiil.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," terang Ketut. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya