Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan kedua berkas tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda JAM-Pidum Agnes Triani mengatakan, berkas perkara Ferdy dkk telah diterima Rabu (14/9) siang dari penyidik Bareskrim Polri. Ini merupakan berkas yang telah dilengkapi penyidik setelah jaksa peneliti memberi petunjuk.
"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/9).
Menurut Agnes, sebagian petunjuk tertulis yang telah disampaikan jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik Bareskrim. Setelah berkas dilimpahkan lagi, jaksa akan meneliti kembali.
Berkas akan dinyatakan lengkap, lanjutnya, apabila semua petunjuk telah dipenuhi oleh penyidik. "Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," tandasnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bersyukur tak Berurusan dengan Kasus Sambo
Selain Sambo, tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti dari penyidik Bareskrim tercatat atas nama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun berkas pelimpahan kedua berkas perkara Putri Candrawathi diterima jaksa hari ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa JAM-Pidum juga telah menerima pelimpahan berkas perakra (tahap I) Sambo dan enam tersangka lain terkait kasus merintangi atau obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Berkas itu dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Selain Sambo, enam tersangka lainnya adalah Kom Baiquni Wibowo, AKB Arif Rahman Arifin, Kom Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AK Irfan Widyanto.
Ketut menjelaskan, berkas perkara itu akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan kelengkapannya secara formil maupun materiil.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," terang Ketut. (OL-16)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved