Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Metro Bakal Beri AKBP Jerry Bantuan Hukum, Ini Kata Polri

Siti Yona Hukmana
14/9/2022 08:55
Polda Metro Bakal Beri AKBP Jerry Bantuan Hukum, Ini Kata Polri
Ilustrasi(Medcom)

MABES Polri tidak mempermasalahkan pemberian bantuan hukum oleh Polda Metro Jaya terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara karena melanggar kode etik terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J.

"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).

Namun, Dedi tidak menegaskan pendampingan tersebut saat proses banding atau proses hukum lainnya. Hanya saja, Dedi menekankan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah berjalan dengan baik.

Baca juga: IPW Pertanyakan Polda Metro Jaya beri Bantuan Hukum AKBP Jerry

"Sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan dan adil," ujar jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry. Bantuan hukum diberikan terhadap Jerry karena pernah berdinas di Polda Metro Jaya walau kemudian dimutasi sebagai pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.

"Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang KKEP terkait kasus tewasnya Brigadir J. 

Putusan pemecatan ini diterima Jerry setelah melewati sidang etik selama hampir 13 jam sejak Jumat (9/9) hingga Sabtu (10/9). Dalam sidang tersebut, Polri menghadirkan 13 saksi.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wdirreskrimum) Polda Metro itu melanggar Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

AKBP Jerry tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi yang telah diberhentikan oleh pihak kepolisian dengan terlapor Brigadir J. 

Ada juga terkait dugaan pengancaman oleh Brigadir J terhadap Bharada Richard Eliezer yang dilaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

AKBP Jerry masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dia sempat ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat imbas melakukan pelanggaran itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya