Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (9/9) besok.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menjelaskan bahwa persidangan yang akan dijalani AKB Pujiyarto diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, esok.
"Ya betul, menungu info lebih lanjut dari Wabprof (Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi)," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (8/9).
Diwartakan sebelumnya, sidang yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini juga akan dijalankan oleh perwira menengah Polda Metro Jaya lainnya yakni AKB Jerry Raymond Siagian.
"Betul, rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Siagian)," imbuh Dedi.
Baca juga: Setelah Disidang Selama 6 Jam, AKP Dyah Dijatuhi Hukuman Demosi
Saat ini, Pujiyarto dan Jerry telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.
"(Mereka) Terduga pelanggar KEP (kode etik Polri), tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OoJ (Obstruction of Justice)," pungkas Dedi.
Polri telah menetapkan tujuh anggota terkait menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman, Kom Baiquni Wibowo, Kom Chuck Putranto, dan AK Irfan Widyanto.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta dua ajudan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Kuat Ma'ruf. (OL-16)
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved