Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KASUBDIT Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (9/9) besok.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menjelaskan bahwa persidangan yang akan dijalani AKB Pujiyarto diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, esok.
"Ya betul, menungu info lebih lanjut dari Wabprof (Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi)," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (8/9).
Diwartakan sebelumnya, sidang yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini juga akan dijalankan oleh perwira menengah Polda Metro Jaya lainnya yakni AKB Jerry Raymond Siagian.
"Betul, rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Siagian)," imbuh Dedi.
Baca juga: Setelah Disidang Selama 6 Jam, AKP Dyah Dijatuhi Hukuman Demosi
Saat ini, Pujiyarto dan Jerry telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.
"(Mereka) Terduga pelanggar KEP (kode etik Polri), tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OoJ (Obstruction of Justice)," pungkas Dedi.
Polri telah menetapkan tujuh anggota terkait menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman, Kom Baiquni Wibowo, Kom Chuck Putranto, dan AK Irfan Widyanto.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta dua ajudan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Kuat Ma'ruf. (OL-16)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved